Kepala Dinas Pendikbud Bersama Satlantas Bondowoso Tandatangani MOU Larang Siswa Bawa Motor Kesekolah
Bondowoso, www.jejakkasus.info - Satuan Lalulintas Polres Bondowoso bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), terkait larangan bagi siswa membawa sepeda motor yang tidak mempunyai surat ijin mengemudi (SIM).
MoU tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hj.Endang Hardijanti bersama Kasat Lantas AKP Hadi Siswoyo,SH. Dihalaman SMP Negeri 2 Tenggarang, Senin, (13/2/2017).
Sebelum acara MoU dimulai, Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Hadi Siswoyo didaulat menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera. Sehingga dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas menyampaikan himbauan tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar kepada para siswa-siswi serta guru-gurunya.
Selain itu, Kasat Lantas juga menyampaikan peraturan tentang larangan membawa kendaraan bagi siswa yang belum memiliki SIM, dan mendesak pihak sekolah, berikut orangtua siswa untuk mengingatkan anak didiknya tak membawa sepeda motor ke sekolah jika belum memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi),
''Kita menggandeng sekolah untuk lebih pro-aktif, mengingatkan anak didiknya tidak membawa motor ke sekolah apabila belum memiliki SIM, "kata Kasat Lantas.
Menurut AKP Hadi Siswoyo, tingginya angka pelanggaran lalu-lintas yang didominasi pelajar, sehingga Polres Bondowoso melalui Satlantas dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ikut berperan aktif dalam kasus ini.
Hal ini diaplikasikan dengan penandatanganan MoU tentang larangan membawa kendaraan bagi siswa siswi yang belum memiliki SIM. Kasat Lantas mengharapkan dengan ditandatanganinya MOU tersebut dapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas yang didominasi kalangan usia produktif dan pelajar.
“Tentunya dengan MoU ini, kita harapkan ada tindakan tegas bila ada anak didik yang tidak memiliki SIM nekad membawa motor,'' jelasnya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Dra Hj.Endang Hardijanti, menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Polisi Lalulintas dengan membuat kesepakatan tentang pelarangan siswa-siswi membawa sepeda motor tanpa disertai SIM.
“MoU ini sebagai langkah tepat untuk menghindari kecelakaan, baik itu karena kebut-kebutan dan ugal-ugalan dijalan,” tuturnya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan kepolisian melarang siswa yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor ke sekolah. Larangan ini patut diapreisasi, karena upaya ini untuk mencegah kenakalan dijalan. Sebab, tidak sedikit siswa-siswi yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas, dan itu disebabkan kelalaian dalam mengemudi.
Kadispendikbud juga berharap, kepada semua UPTD Pendidikan untuk membantu mensosialisasikan ke lembaga pendidikan dimasing-masing wilayahnya, agar tidak ada lagi siswa-siswi dibawah umur atau belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur.
“Harapan kita terhadap orang tua agar berperan mendukung program tersebut dengan melarang putera-puterinya yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM membawa sepeda motor sendiri,” pungkasnya. (yus).
MoU tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hj.Endang Hardijanti bersama Kasat Lantas AKP Hadi Siswoyo,SH. Dihalaman SMP Negeri 2 Tenggarang, Senin, (13/2/2017).
Sebelum acara MoU dimulai, Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Hadi Siswoyo didaulat menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera. Sehingga dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas menyampaikan himbauan tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar kepada para siswa-siswi serta guru-gurunya.
Selain itu, Kasat Lantas juga menyampaikan peraturan tentang larangan membawa kendaraan bagi siswa yang belum memiliki SIM, dan mendesak pihak sekolah, berikut orangtua siswa untuk mengingatkan anak didiknya tak membawa sepeda motor ke sekolah jika belum memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi),
''Kita menggandeng sekolah untuk lebih pro-aktif, mengingatkan anak didiknya tidak membawa motor ke sekolah apabila belum memiliki SIM, "kata Kasat Lantas.
Menurut AKP Hadi Siswoyo, tingginya angka pelanggaran lalu-lintas yang didominasi pelajar, sehingga Polres Bondowoso melalui Satlantas dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ikut berperan aktif dalam kasus ini.
Hal ini diaplikasikan dengan penandatanganan MoU tentang larangan membawa kendaraan bagi siswa siswi yang belum memiliki SIM. Kasat Lantas mengharapkan dengan ditandatanganinya MOU tersebut dapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas yang didominasi kalangan usia produktif dan pelajar.
“Tentunya dengan MoU ini, kita harapkan ada tindakan tegas bila ada anak didik yang tidak memiliki SIM nekad membawa motor,'' jelasnya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Dra Hj.Endang Hardijanti, menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Polisi Lalulintas dengan membuat kesepakatan tentang pelarangan siswa-siswi membawa sepeda motor tanpa disertai SIM.
“MoU ini sebagai langkah tepat untuk menghindari kecelakaan, baik itu karena kebut-kebutan dan ugal-ugalan dijalan,” tuturnya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan kepolisian melarang siswa yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor ke sekolah. Larangan ini patut diapreisasi, karena upaya ini untuk mencegah kenakalan dijalan. Sebab, tidak sedikit siswa-siswi yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas, dan itu disebabkan kelalaian dalam mengemudi.
Kadispendikbud juga berharap, kepada semua UPTD Pendidikan untuk membantu mensosialisasikan ke lembaga pendidikan dimasing-masing wilayahnya, agar tidak ada lagi siswa-siswi dibawah umur atau belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur.
“Harapan kita terhadap orang tua agar berperan mendukung program tersebut dengan melarang putera-puterinya yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM membawa sepeda motor sendiri,” pungkasnya. (yus).
0 Response to "Kepala Dinas Pendikbud Bersama Satlantas Bondowoso Tandatangani MOU Larang Siswa Bawa Motor Kesekolah"
Post a Comment