-->

3 BULAN MENUNGGU, PENGHINA KETUA DPRD AKHIRNYA JADI TERSANGKA

TANAH DATAR.www.jejakkasus.info - Setelah menunggu tiga bulan, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar Anton Yondra akhirnya terjawab sudah, setelah polisi menetapkan tersangka salah seorang oknum wartawan online salah satu media di Tanah Datar.

"Kami tidak gegabah dalam melakukan penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Anton Yondra terhadap JH (32), karena menyangkut sebuah profesi, setelah tiga bulan menunggu hasil keterangan tim ahli dari Jakarta, baru kami bisa menentukan status terlapor menjadi tersangka," ucap Kapolres Tanah Datar AKBP. Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat Reskrim AKP. Anton Luther, rabu (29/03/17) ketika dikonfirmasi terkait dugaan yang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh JH yang diketahui wartawan media online sumbarexspres.com.

Kepada jejakkasus.com Anton Luther menyebutkan jika pihaknya sudah menetapkan JH sebagai tersangka dan sudah melayangkan surat panggilan Nomor : S.pgl/81/ III/2017/Reskrim, ter tanggal 29 Maret 2017.

"Kami minta mari sama sama menghargai proses hukum yang berlaku, semua ini bukan kelalaian polisi karena kami juga harus menunggu keterangan dari tim ahli," sambung kasat.

Kasus pada akhir tahun 2016 lalu yang sempat heboh ini, adalah ketidak senangan Anton Yondra atas sikap JH disalah satu group wa dan media sosial facebook.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 310 KUH Pidana," imbuh Anton Luther....(MERIYANTO)

0 Response to "3 BULAN MENUNGGU, PENGHINA KETUA DPRD AKHIRNYA JADI TERSANGKA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel