-->

Lakukan Penambahan Pembangunan Hotel Bintang 2 MY HOME Sintang Dugaan Menyalahi Aturan UU Perment No 27 Tahun 2012 Tentang IMB dan UU No 32 Tahun 2009 Izin AMDAL

Sintang, www.jejakkasus.info - Kejanggalan Tentang Izin Penambahan Pembangunan Hotel Bintang 2 MY HOME di Kabupaten Sintang menyalahi aturan UU, Sebab dalam aturan perment nomor 27 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Izin AMDAL, dimana Hotel Berbintang tersebut telah menambah banggunan yang dimana izin diberikan pemerintah daerah hanya izin pembangunan awal, sedangkan dalam proses perjanjian UKL-UPL pengusaha Hotel My Home , Bapak Andreas tersebut menyatakan tidak akan menambah bangunan lain, tapi itu hanya sekadar janji manis dari seorang pengusaha Hotel Berbintang 2 tersebut kepada Pemda Kabupaten Sintang, pada tanggal 07 November 2016 kami dari media Swara Keadilan Sintang menghadap kepala BLHD Kabupaten Sintang Bapak. Hendry Harahap, dimana pernyataan beliau tentang Izin Penambahan Bangunan Hotel My Home tersebut memang belum ada, dalam kata lain UKL – UPL yang sudah di Revisi belum di kerjakan oleh pihak hotel. Setelah mendapatkan informasi dari kepala BLHD Sintang kami melakukan investigasi ke Dinas PU Kabupaten Sintang kabid Tata Ruang Bapak Mulyadi, beliau menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan SP 1 ( Surat Teguran Pertama ) kepada pihak Hotel My Home tersebut apabila masih melakukan aktivitas dalam pengerjaan penambahan bangunan tersebut, sanksi yang diberlakukan oleh Dinas PU tersebut akan diperoleh dalam rentang waktu 2 minggu, apabila masih melakukan pengerjaan maka akan diberlakukan SP 2 dan sanksi terberat apabila masih juga melakukan pengerjaan maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh Satuan Pamong Praja Sintang ( Pol PP ) imbuh beliau kepada media Swara Keadilan Sintang.

Sampai saat ini pihak Hotel My Home yang telah ditemui untuk memberikan informasi terkait hal tersebut diatas, yaitu Bapak Akun sebagai Humas Hotel My Home, pernyataan oleh Humas tersebut menanggapi hal ini sangat kecewa beliau mengatakan “ apabila izin UKL-UPL belum terbit tidak mungkin pengusaha berani membangun hotel disini imbuhnya, dan beliau juga mengatakan hotel ini akan menambah pendapatan daerah di Kabupaten Sintang” , setelah kami menanyakan Revisi UKL-UPL untuk Penambahan Bangunan yang baru dalam pernyataan nya tersebut Humas My Home menyuruh kami tanyakan ke BLHD atau Konsultan yang membuat UKL-UPL Hotel My Home tersebut atas nama Bapak. Anton, karena Humas tersebut tidak paham tentang AMDAL.
Setelah mendapatkan Informasi dari dinas yang terkait maka dapat disimpulkan bahwa Hotel Bintang Dua My Home Sintang ada permainan antara pihak yang terkait dengan pengusaha Hotel My Home tersebut. ( Team ).

0 Response to "Lakukan Penambahan Pembangunan Hotel Bintang 2 MY HOME Sintang Dugaan Menyalahi Aturan UU Perment No 27 Tahun 2012 Tentang IMB dan UU No 32 Tahun 2009 Izin AMDAL"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel