-->

Warga Talun, Cirebon Kecewa, Penerbitan Surat Keterangan Sementara Lamban' Liputan Jejak Kasus Jabar.

Cirebon, www.jejakkasus.info - Lambannya pembuatan surat keterangan telah perekaman e KTP (surat keterangan KTP sementara) Disdukcapil (Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil) Kabupaten Cirebon dikeluhkan sejumlah warga Desa Talun Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Hal itu seperti diungkapkan anggota LSM Laskar Merah Putih Kabupaten Cirebon, Bambang. Menurut Bambang,jumlah masyarakat di Desa Talun yang kecewa dan mengeluhkan lambannya penerbitan surat tersebut, tidak sedikit. Dijelaskannya, diduga kuat hal itu dirasakan juga oleh sebagian besar masyarakat Kabupaten cirebon diwilayah lainnya. Keterlambatan yang dialami warga itu terbilang cukup lama karena bisa mencapai 2 hingga 3 bulan. "Padahal sesuai ketentuan masyarakat sudah bisa meminta surat keterangan itu 2 minggu setelah perekaman. Tetapi kenyataannya bisa lebih dari satu bulan,bahkan bisa sampai tiga bulan,"ujar Bambang. Dikatakan Bambang, pihaknya sudah berupaya menjembatani keluhan masyarakat dengan mendatangi petugas Disdukcapil yang bertugas di kantor Kecamatan Talun. Namun selalu mentok karena pihak petugas beralasan terkendala server. "Alasannya selalu server belum terkirim,"ujar Bambang.
Padahal, lanjut Bambang, pengganti e KTP tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan, diantaranya pendaftaran BPJS, urusan bank, bayar pajak kendaraan bermotor, pengurusan dirumah sakit dan lainnya.
Kabid KK dan KTP Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Suyatno, ketika dikonfirmasi JK diruang kerjanya (16/3), menyarankan masyarakat yang sudah ikuti perekaman dikecamatan agar datang langsung ke kantor dinas jika ingin membuat surat keterangan sementara. Dengan datang langsung kedinas, maka bisa diketahui datanya sudah siap print atau belum.Karena yang bisa mengecek datanya itu hanya server dikantor Disdukcapil. "Memang semua server ditiap kecamatan itu terhubung langsung dengan Kemendagri, tapi kalau dikecamatan tidak bisa melihat data ready atau belum karena server dikecamatan tidak bisa melihat iris mata hasil perkaman sebelumnya,"terang Suyatno. Untuk keprluan pengurusan data kependudukan, Kabid menghimbau kepada seluruh masyarakat agar datang langsung ke kantor Disdukcapil. (islah).

0 Response to "Warga Talun, Cirebon Kecewa, Penerbitan Surat Keterangan Sementara Lamban' Liputan Jejak Kasus Jabar."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel