Wino Tidak Pernah Menculik dan Menelantarkan Anaknya - Harian Jejak Kasus Sorong
Sorong, www.jejakkasus.info - Menanggapi pernyataan kuasa hukum Vina Telim, AP, Kom kepada wartawan yang menuding mantan suaminya yaitu, Tarsisius Wino Limanouw melakukan penculikan dan penelantaran anak, "Muhammad Ikbal muhidin, SH didampingi rekannya Bayu Purnama, SH, Ma kuasa hukum Wino saat ditemui disalah satu caffe, sabtu 27/3/2017 mengatakan bahwa, yang dituduhkan kuasa hukum Vina terhadap Wino ini tidak beralasan dan mendasar, kenapa saya katakan demikian, karena hingga saat ini anak dari klayen kami Wino masih merasakan bahagia bersama ayahnya, kemudian apa yang dituduhkan kepada klayen kami bahwa, ia melarang anaknya agar tidak mengikuti les ataupun menghalangi kebahagian dan masa depan anaknya itu tidak benar.
" Kami menyadari apa yang menjadi putusan Pengadilan Negri Sorong Nomor: 92/pdt. G/ 2016/PN. SON, terkait gugatan perceraian antara Vina dan Wino sebagai penggugat melawan Wino sebagai tergugat, yang mana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa, hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Vina dan Wino jatuh pada Vina.
Namun kita harus garis bawai juga bahwa, putusan pengadilan adalah untuk kepentingan anak tersebut, nah sekarang anak ini masih menginginkan hidup bersama dengan bapaknya, apalagi kuasa hukum Vina sudah menuding klayen kami Wino menculik dan menelantarkan anaknya itu semua tidak benar, dan kami kuasa hukum Wino siap melawan kuasa hukum Vina di Pengadilan Negri Sorong," Hujar ikbal
"Menurut Bayu Purnama, SH, Ma kuasa hukum Wino menambahkan, terkait pemberitaan di media memang kami mengakui bunyi putusan Pengadilan Negri Sorong tertanggal 27 maret 2016 bahwa, kedua anak dari Vina dan Wino hak asuh sepenuhnya jatuh pada ibu Vina mantan istri dari klayen saya, tetapi berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa, kedua anak ini berada di tangan Vina, tetapi pada saat itu Vina sedang berangkat keluar kota entah untuk berapa lama dan meninggalkan kedua anak ini, kemudian klayen kami ingin menjenguk kedua anaknya dan anaknya yang bungsu bernama Carrisa dengan keinginannya sendiri ingin ikut bersama bapaknya.
Kurang lebih tiga bulan si ibu kembali dari luar kota dan ingin mengambil anaknya, namun mereka tidak ingin lagi ikut dengan ibunya, dan kalayen kami tidak pernah melarang atau menghalangi anaknya bertemu dengan ibunya.
kemudian terkait pemberitaan yang keluar di media warta ekspres bahwa, klayen kami Wino dituduh menculik nah kata ini harus didefinisikan siapa yang menculik, penculikannya seperti apa, dan harus bisa dibuktikan, mana mungkin seorang bapak tega menculik anaknya sendiri apalagi menyuruh nyuruh orang lain, saya rasa itu tidak masuk dalam akal sehat. Terkait tuduhan bahwa, klayen kami menelantarkan anaknya, itu tidak benar dan kami punya bukti, hingga saat ini anak dari klayen kami masih mengikuti les bahkan mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara lancar tidak ada halangan, stres bahkan anaknya gembira dan lain lain.
Anak bungsu yang bernama Carrisa tidak ingin ikut bersama dengan ibunya, sebab ada satu kekerasan dilakukan ibunya terhadap kakak tertua yang saat ini masih berada di ibu Vina, kami punya bukti visum dan bukti lain berupa vidio. kalau belum ada etikat baik dari ibu Vina kami kuasa hukum Wino akan melaporkan balik ke tingkat kepolisian terkait tindakan kekerasan terhadap anak dengan melukai bagian kiri atas kepala menggunakan benda tajam," Jelasnya. (DWrsn).
" Kami menyadari apa yang menjadi putusan Pengadilan Negri Sorong Nomor: 92/pdt. G/ 2016/PN. SON, terkait gugatan perceraian antara Vina dan Wino sebagai penggugat melawan Wino sebagai tergugat, yang mana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa, hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Vina dan Wino jatuh pada Vina.
Namun kita harus garis bawai juga bahwa, putusan pengadilan adalah untuk kepentingan anak tersebut, nah sekarang anak ini masih menginginkan hidup bersama dengan bapaknya, apalagi kuasa hukum Vina sudah menuding klayen kami Wino menculik dan menelantarkan anaknya itu semua tidak benar, dan kami kuasa hukum Wino siap melawan kuasa hukum Vina di Pengadilan Negri Sorong," Hujar ikbal
"Menurut Bayu Purnama, SH, Ma kuasa hukum Wino menambahkan, terkait pemberitaan di media memang kami mengakui bunyi putusan Pengadilan Negri Sorong tertanggal 27 maret 2016 bahwa, kedua anak dari Vina dan Wino hak asuh sepenuhnya jatuh pada ibu Vina mantan istri dari klayen saya, tetapi berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa, kedua anak ini berada di tangan Vina, tetapi pada saat itu Vina sedang berangkat keluar kota entah untuk berapa lama dan meninggalkan kedua anak ini, kemudian klayen kami ingin menjenguk kedua anaknya dan anaknya yang bungsu bernama Carrisa dengan keinginannya sendiri ingin ikut bersama bapaknya.
Kurang lebih tiga bulan si ibu kembali dari luar kota dan ingin mengambil anaknya, namun mereka tidak ingin lagi ikut dengan ibunya, dan kalayen kami tidak pernah melarang atau menghalangi anaknya bertemu dengan ibunya.
kemudian terkait pemberitaan yang keluar di media warta ekspres bahwa, klayen kami Wino dituduh menculik nah kata ini harus didefinisikan siapa yang menculik, penculikannya seperti apa, dan harus bisa dibuktikan, mana mungkin seorang bapak tega menculik anaknya sendiri apalagi menyuruh nyuruh orang lain, saya rasa itu tidak masuk dalam akal sehat. Terkait tuduhan bahwa, klayen kami menelantarkan anaknya, itu tidak benar dan kami punya bukti, hingga saat ini anak dari klayen kami masih mengikuti les bahkan mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara lancar tidak ada halangan, stres bahkan anaknya gembira dan lain lain.
Anak bungsu yang bernama Carrisa tidak ingin ikut bersama dengan ibunya, sebab ada satu kekerasan dilakukan ibunya terhadap kakak tertua yang saat ini masih berada di ibu Vina, kami punya bukti visum dan bukti lain berupa vidio. kalau belum ada etikat baik dari ibu Vina kami kuasa hukum Wino akan melaporkan balik ke tingkat kepolisian terkait tindakan kekerasan terhadap anak dengan melukai bagian kiri atas kepala menggunakan benda tajam," Jelasnya. (DWrsn).
0 Response to "Wino Tidak Pernah Menculik dan Menelantarkan Anaknya - Harian Jejak Kasus Sorong"
Post a Comment