-->

ARIFIN 20 THN DPO POLRES PASURUAN BERHASIL BERHASIL DI TANGKAP DAN DI HADIAH'I TIMAH PANAS - JEJAK KASUS PASURUAN.

PASURUAN, www.jejakkasus.info - Maraknya maling motor di wilayah Kab.
Pasuruan, menjadi salah satu perhatian khusus Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad
Aldian, S.I.K., M.H., melihat hal tersebut Kapolres langsung memerintahkan
seluruh anggotanya untuk bekerja keras dalam memburu dan memberantas
bandit-bandit di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kemarin dini hari, Minggu (16/04/2017),
sekira pukul 01.30 Wib, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan kembali
membuktikan keberhasilannya melalui penangkapan terhadap seorang pelaku DPO
Tindak Pidana Curat Sepeda Motor merk Kawasaki Ninja RR 150 warna Putih No. Pol
N-4007-TJ di wilayah Dsn. Bawang
Ds. kurung Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.

Pelarian pelaku Curat, ARIPIN Bin JUNAR (20) warga Dsn. Klitik Ds. Ampelsari Kec. Pasrepan Kab.
Pasuruan, akhirnya terhenti setelah
tempat persembuyianya diendus oleh Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan, dan Pelaku
ditangkap petugas didalam rumah istri sirihnya yang beralamatkan di Kec. Puspo Kab. Pasuruan.

Penangkapan pelaku tersebut merupakan
hasil kerja keras petugas melalui penyilidikannya selama ini melalui rekaman
CCTV Rumah milik korban, hingga berhasil memastikan bahwa benar pelaku yang
telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Dalam pengakuannya saat diperiksa oleh
petugas, pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan
pemberatan Sepeda Motor sebanyak 2X, yaitu diwilayah Kejayan-Pasuruan dan
wilayah Sidoarjo, namun saat menjalankan aksi pertamanya (Curat Ninja) ia
mengaku tak melakukannya sendirian, melainkan dibantu dengan temannya yang
berinisal BHL yang saat ini menyandang status DPO Polres Pasuruan dan masih
Buron, sedangkan diaksi keduanya, yaitu saat ia sedang mengerjakan proyek
bangunan di Sidoarjo, sepulangnya kerja ia melihat Sepeda Motor (Honda CB) tergeletak,
saat itulah ia menjalankan aksinya dan langsung membawanya kabur pulang ke
Pasrepan dengan meninggalkan pekerjaannya begitu saja.

KBO Reskrim Polres Pasuruan, IPTU
Bambang Tri Sutrisno, SH., mengatakan bahwa modus pelaku saat menjalankan
aksinya yaitu dengan cara  menggunakan
kunci T untuk mencuri Sepeda Motor korban incarannya.

"Akhirnya, DPO Pelaku Curat berhasil
kami ringkus, tak hanya kami ringkus, ia juga kami hadiahi Timah Panas dikaki
kirinya, dan tidak hanya berhenti sampai disini, kami juga akan terus dalami
dan kembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

Akibat ulahnya, saat ini pelaku harus
mendekam dibalik Jeruji Besi Rumah Tahanan Polres Pasuruan, untuk menjalani
proses penyidikan dan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9
tahun penjara. Ungkap kbo reskrim Iptu Bambang tri S, Sh, kepada media Rb / jk . (ank).

0 Response to "ARIFIN 20 THN DPO POLRES PASURUAN BERHASIL BERHASIL DI TANGKAP DAN DI HADIAH'I TIMAH PANAS - JEJAK KASUS PASURUAN. "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel