-->

Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Dua Orang Diduga Alami Gangguan Jiwa Ke RSJ Bandung, Jejak Kasus Jabar.

Indramayu, www.jejakkasus.info - Polsek Indramayu mengamankan dua orang yang diduga mengalami gangguan jiwa. Kedua orang itu masing-masing Y alias Bujel (17), warga Desa Paoman Kecamatan Indramayu dan I alias Boneng (46), warga Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.Pihak Kepolisian kemudian merujuk dua orang diduga mengidap gangguan jiwa tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, (22/4).

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo B, S.I.K., S.H., M. H. Melalui Kapolsek Indramayu AKP Karyaman mengatakan, dua orang yang dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung itu diketahui sering berbuat onar yang meresahkan warga setempat."Pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Indramayu untuk merujuk dua orang tersebut,"ujar Karyaman.

Dijelaskan Kapolsek, berdasar keterangan warga, dua orang terduga gila itu jika sedang kambuh suka melakukan tindakan kriminal pencurian.
Bahkan, I alias Boneng sering mengamuk menggunakan senjata tajam dan tak segan-segan membacok warga.
Menurut keterangan warga jika dia kumat sering melakukan pencurian barang-barang milik tetangga atau warga sekitarnya bahkan sempat mengambil kotak amal yang ada di Masjid,"ujarnya, 22/04/17.

Ditambahkannya,atas dasar hal tersebut Polisi mengamankan dan merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa.
Namun sayang, karena alasan keterbatasan tempat.Alhasil, hanya Y alias Bujel yang menjalani pengobatan dirumah sakit tersebut.
Menurut Brigadir Sigit Hadi Prayitno yang turut mengantar keduanya ke rumah sakit, kondisi RS tersebut sedang penuh sehingga hanya bisa menampung salah satunya saja."Untuk I alias Boneng ditolak dengan alasan dari RSJ katanya kuota pasien lagi penuh dan beresiko dengan keadaan pasien, sehingga I alias Boneng dikembalikan kekeluarganya melalui aparatur desa",ujar Sigit. (A. Goni).

0 Response to "Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Dua Orang Diduga Alami Gangguan Jiwa Ke RSJ Bandung, Jejak Kasus Jabar."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel