-->

Kasus Penganiayaan di Sumberrejo, Proses Hukumnya tetap di Lanjutkan.

Bojonegoro, www.jejakkasus.info - Sejumlah remaja yang diamankan jajaran Polsek Sumberrejo karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melakukan pengrusakan terhadap warung serta sepeda motor disebuah warung di Taman Talun turut Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (26/05/2017) sekira pukul 00.30 WIB lalu, berkas perkaranya tetap dilanjutkan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, menerangkan bahwa penyidik Sat Reskrim Bojonegoro telah menerima pelimpahan dari penyidik Polsek Sumberrejo, 7 orang remaja yang disangka telah melakukan penganiayaan dan atau pengrusakan disebuah warung di Taman Talun turut Desa Talun Kecamatan Sumberrejo.

“Tujuh orang remaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polsek Sumberrejo, penyidik menetapkan 7 orang remaja menjadi tersangka. Sementara, 9 orang remaja lainnya, tidak ditemukan bukti turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan tersebut. Dan dari tujuh orang tersangka tersebut, terdiri dari 3 orang remaja dewasa dan 4 orang anak dibawah umur. “Oleh penyidik, berkas perkaranya dipisah menjadi 2 berkas.” imbuhnya.

Adapun 3 orang tersangka tersebut berinisial, APP (23), MKA (22) dan MDSS (18) ketiganya warga Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo. Oleh penyidik disangka melanggar pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sedangkan untuk tersangka anak berinisial, SE (16), AS (15) AI (15) dan MWY (16), keempatnya juga warga Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo, disangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, membenarkan, bahwa penyidik telah menetapkan 7 orang remaja menjadi tersangka dalam kasus pengainayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo.

“Berkas perkara 7 orang remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo, proses hukumnya tetap dilanjutkan.” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa dari para pihak yang berperkara, ada upaya menempuh jalan mediasi, namun rupa-rupanya tidak terdapat kesepakatan. “Maka kasus tersebut tetap akan diproses sesuai dengan prosedur hukum.” terang Kapolres.

Telah ada pertemuan dari para pihak yang berperkara, termasuk keluarganya, dalam rangka penyelesaian melalui mediasi atau atau melalui diversi, namun rupa-rupanya, tidak diperoleh kesepakatan oleh pihak-pihak yang berperkara, sehingga kasus tersebut tetap akan diproses sesuai dengan prosedur hukum.

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Kapolres, kepolisian tetap harus taat asas. “Jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga pelaku tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.” pungkasnya. (her).

0 Response to "Kasus Penganiayaan di Sumberrejo, Proses Hukumnya tetap di Lanjutkan. "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel