Kedepankan Pembinaan Dalam Penanganan Kasus Pencurian Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur.
Polda Bali - Polres Buleleng, www.jejakkasus.info - Sabtu 27/05/2017 Pkl.10.00 wita Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Polres Buleleng AKP Ketut Wisnaya yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Putu Santika melaksanakan mediasi kasus pencurian 2 bungkus Rokok di Warung milik Pt Adi di Dsn. Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng. Pelaku merupakan anak-anakbyang masih dibawah umur yang saat ini msh duduk dibangku kelas 2 Madrasah Sanawiah Desa Patas Kecamatan Gerokgak. Ketiga pelaku berinisial NZL, FJR dan WHYD.
Kegiatan mediasi tersebut di hadiri oleh Pelapor/Korban, Kadus Dsn. Pungkukan Saharudin, org tua dari ketiga pelaku. Mediasi dilaksanakan di ruang Kapolsek.
Kegiatan mediasi tersebut berakhir pada Pukul 11.00 wita dalam keadaan aman dan kondusif dan selesai secara kekeluargaan.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang AKP Ketut Wisnaya mengatakan saat dikonfirmasi bahwa "Agar kejadian tersebut dijadikan pelajaran yang paling berharga, dimana kepedulian Orang Tua untuk selalu kontrol terhadap anaknya agar tidak salah dalam pergaulan yang nantinya merubah karakter dari anak-anak ke arah yang negatif. Dan dalam mediasi tadi Pelapor/Korban memaklumi dan memaafkan ketiga pelaku tersebut yang masih dibawah umur serta kesepakatan tersebut dituangkan dlm Surat pernyataan perdamaian" ujarnya kepada Detik Kasus. (Priya).
Kegiatan mediasi tersebut di hadiri oleh Pelapor/Korban, Kadus Dsn. Pungkukan Saharudin, org tua dari ketiga pelaku. Mediasi dilaksanakan di ruang Kapolsek.
Kegiatan mediasi tersebut berakhir pada Pukul 11.00 wita dalam keadaan aman dan kondusif dan selesai secara kekeluargaan.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang AKP Ketut Wisnaya mengatakan saat dikonfirmasi bahwa "Agar kejadian tersebut dijadikan pelajaran yang paling berharga, dimana kepedulian Orang Tua untuk selalu kontrol terhadap anaknya agar tidak salah dalam pergaulan yang nantinya merubah karakter dari anak-anak ke arah yang negatif. Dan dalam mediasi tadi Pelapor/Korban memaklumi dan memaafkan ketiga pelaku tersebut yang masih dibawah umur serta kesepakatan tersebut dituangkan dlm Surat pernyataan perdamaian" ujarnya kepada Detik Kasus. (Priya).


0 Response to "Kedepankan Pembinaan Dalam Penanganan Kasus Pencurian Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur."
Post a Comment