-->

KIP Sumatera Barat Berikan Pencerahan Dan Penjabaran Pada Wartawan | Detik Kasus SUMBAR, Meriyanto.

TANAH DATAR, www.jejakkasus.info - Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Barat memberikan pencerahan kepada para Wartawan daerah di Tanah Datar, Padang Panjang, Humas Pemda, fungsional umum dan Kominfo, penjabaran terkait amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP langsung disampaikan Ketua KIP Sumbar Syamsurizal dan dipandu oleh moderator Sekretaris Dinas Kominfo Tanah Datar, Yusrizal dan didampingi Kabid Komunikasi Diskominfo Mustafa Akmal.

"Dalam kapasitas sebagai warga negara, siapa pun dapat meminta informasi terhadap penyelenggaraan jabatan publik yang menggunakan dana negara atau dana masyarakat. Pejabat publik tersebut diberikan batasan waktu selama 1 hari pertama dan ditambah 7 hari lagi berarti 17 hari kerja, jika ternyata permohon informasi itu tidak diberikan, ia berhak mengajukan hal itu kepada KIP," ujar Syamsurizal.
Dikatakan, KIP akan menyelesaikan sengketa informasi publik tersebut melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. KIP akan menghadirkan para pihak bersengketa untuk diselesaikan melalui majelis di KIP, ujarnya.

Ketua KIP Syamsurizal juga menegaskan kepada Diskominfo Tanah Datar untuk selalu menyediakan informasi publik meskipun tidak diminta masyarakat serta mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut. "Tujuan terselenggaranya keterbukaan informasi publik ini salah satunya untuk terwujudnya penyelenggaraan aparatur pemerinta, BUMN dan instansi yang menggunakan dana publik yang bersih dan akuntabel. Dalam hal ini, Kominfo atau Humas Pemda menjadi bank data untuk terwujudnya ketersediaan informasi itu," ujarnya.

Selain itu, amanat Undang-undang KIP itu diantaranya untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik serta mewujudkan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Penjabaran Ketua KIP Sumbar tersebut juga mendapatkan respon para Wartawan dengan melontarkan berbagai pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik itu.
Sebelumnya, materi juga diberikan oleh Kapolres Tanah Datar yang diwakili Paur Humas Iptu KL Toruan dan Ketua PWI Sumbar yang juga diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Pendidikan Sawir Pribadi. (Meriyanto).

0 Response to "KIP Sumatera Barat Berikan Pencerahan Dan Penjabaran Pada Wartawan | Detik Kasus SUMBAR, Meriyanto."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel