-->

Ladies Asal Bareng Jombang, Okerbaya Dijoboskan ke Penjara, Detik Kasus Mengabarkan.

Jombang, www.jejakkasus.info - Menurut keterangan AKP. Haaran, SH.M.HUM, Kasat Narkoba Polres Jombang, Unit II Opsnal Satresnarkoba dipimpin Aiptu M. Faizal dan Tim telah berhasil ungkap kasus Okerbaya.
Pelaku di tangkap petugas Sabtu (27/5/2017) Pkl 22.00 Wib yang lalu.
Pelaku ditangkap petugas di sebuah warung kopi dalam lokasi Pasar Mojoagung kabupaten Jombang.
Pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat mengedarkan/menjual Pil double L.
WARTIASIH alias PUTRI, Perempuan 28 Tahun, lahir di Jombang 09 April 1989, Islam, SD (tamat), Ladis Cafe, Alamat Dusun Banjasari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Dengan barang bukti 27 butir Pil Doub L, uang tunai Rp.50.000.-
Pelaku diduga tanpa hak dan keahlian mengedarkan, menjual sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun.
Hasil sidik petugas akan terus melengkapi Betkaa Perkara (BP) tahap l sudah dikirim ke JPU.Petugas terus kembangkan kasus tersebut, Pungkas Hasran kepada Detik Kasus. (Budiono).

0 Response to "Ladies Asal Bareng Jombang, Okerbaya Dijoboskan ke Penjara, Detik Kasus Mengabarkan."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel