Pembuatan Makanan Tanpa Ijin Digerebek Oleh Buser Reskrim Polres Sidoarjo. | Reporter Detik Kasus - Arifin
Sidoarjo.www.jejakkasus.info - Paling tidak, langkah Sat Reskrim Polres Sidoarjo bisa menjadi bahan pertimbangan. Sebab, Sabtu (20/5) lalu, Satreskrim Polres Sidoarjo telah menggerebek delapan tempat usaha pembuatan sosis, tahu bakso, tempura, dan jajanan lain tanpa izin edar dan uji laboratorium.
Polisi juga telah menetapkan delapan tersangka yakni YN, 34, JN, 35, MS, 32, MU, 40, NA, 37, MU, 38, AY, 33, dan BD, 33. Mereka adalah para pemilik tempat usaha dan semuanya berasal dari Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon. Selain itu, polisi menyita empat sak nugget, empat sak kentucky, empat sak perkedel, satu sak bahan pengenyal, empat sak tepung tapioka dan terigu. Seluruh barang bukti itu kini diamankan di Polres Sidoarjo.
“Usaha mereka ini tidak memiliki izin edar dan juga uji laboratorium,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana, kemarin (22/5).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan adanya pembuatan makanan tanpa izin di Desa Dukuhsari, Jabon. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan delapan produsen pembuatan jajanan itu. Rinciannya, tiga tempat usaha ada di Dusun Karang dan Dusun Dukuhsari, serta dua di Dusun Tebu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa adonan yang dibuat untuk jajanan tersebut menggunakan bahan yang tidak baik untuk kesehatan. Untuk membuat sosis misalnya, tersangka menggunakan adonan tepung, perasa, pewarna, pengenyal dan pengawet makanan.
“Apalagi dengan adanya pewarna, membuat orang tergiur membeli. Apalagi anak-anak sekolah kurang paham bahaya makanan tersebut,” katanya.
Tidak hanya itu, ada juga bahan yang telah kedaluwarsa. Ini diketahui dari keterangan tersangka yang membuat usaha tempura, bahwa mi yang digunakan untuk pembuatan tempura ternyata menggunakan mi kedaluwarsa. Mi tersebut direbus dan diberi perasa serta pewarna agar kembali terlihat masih bagus. “Bayangkan kalau anak-anak kita makan makanan ini. Kami akan lakukan operasi untuk memberantas makanan-makanan yang tak layak konsumsi ini,” tegas Indra Mardiana.
Usaha ini sendiri diketahui sudah dilakukan sejak empat tahun lalu dengan pemasarannya di Sidoarjo dan kota-kota di sekitarnya. Dengan temuan ini, Indra berharap masyarakat lebih berhati-hati untuk memilih makanan. “Jangan tergiur dengan harga yang murah namun tidak baik untuk kesehatan. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kandungan dalam makanan tersebut,” tambahnya. (Arf).
Polisi juga telah menetapkan delapan tersangka yakni YN, 34, JN, 35, MS, 32, MU, 40, NA, 37, MU, 38, AY, 33, dan BD, 33. Mereka adalah para pemilik tempat usaha dan semuanya berasal dari Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon. Selain itu, polisi menyita empat sak nugget, empat sak kentucky, empat sak perkedel, satu sak bahan pengenyal, empat sak tepung tapioka dan terigu. Seluruh barang bukti itu kini diamankan di Polres Sidoarjo.
“Usaha mereka ini tidak memiliki izin edar dan juga uji laboratorium,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana, kemarin (22/5).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan adanya pembuatan makanan tanpa izin di Desa Dukuhsari, Jabon. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan delapan produsen pembuatan jajanan itu. Rinciannya, tiga tempat usaha ada di Dusun Karang dan Dusun Dukuhsari, serta dua di Dusun Tebu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa adonan yang dibuat untuk jajanan tersebut menggunakan bahan yang tidak baik untuk kesehatan. Untuk membuat sosis misalnya, tersangka menggunakan adonan tepung, perasa, pewarna, pengenyal dan pengawet makanan.
“Apalagi dengan adanya pewarna, membuat orang tergiur membeli. Apalagi anak-anak sekolah kurang paham bahaya makanan tersebut,” katanya.
Tidak hanya itu, ada juga bahan yang telah kedaluwarsa. Ini diketahui dari keterangan tersangka yang membuat usaha tempura, bahwa mi yang digunakan untuk pembuatan tempura ternyata menggunakan mi kedaluwarsa. Mi tersebut direbus dan diberi perasa serta pewarna agar kembali terlihat masih bagus. “Bayangkan kalau anak-anak kita makan makanan ini. Kami akan lakukan operasi untuk memberantas makanan-makanan yang tak layak konsumsi ini,” tegas Indra Mardiana.
Usaha ini sendiri diketahui sudah dilakukan sejak empat tahun lalu dengan pemasarannya di Sidoarjo dan kota-kota di sekitarnya. Dengan temuan ini, Indra berharap masyarakat lebih berhati-hati untuk memilih makanan. “Jangan tergiur dengan harga yang murah namun tidak baik untuk kesehatan. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kandungan dalam makanan tersebut,” tambahnya. (Arf).

0 Response to "Pembuatan Makanan Tanpa Ijin Digerebek Oleh Buser Reskrim Polres Sidoarjo. | Reporter Detik Kasus - Arifin"
Post a Comment