-->

Polsek Comal Wilayah Hukum Polres Pemalang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil | Reporter Detik Kasus Pemalang, Jawa Tengah - Arifin.

Pemalang. www.jejakkasus.info – Polsek Comal berhasil menangkap pelaku Penipuan dan Penggelapan diDukuh Posongan Rt.09 Rw.03 Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira jam.14.00 wib , (T) yang bernama Muhhamad sifa bin H.Ridho chuliami (32),Swasta,Al.Desa Purwosari Rt.02 Rw.08 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang datang kerumah (K)yang bernama Iin solichin (57), Pengemudi,Al.Dk.Posongan Rt.09 Rw.03 Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang untuk menyewa mobil milik (K) namun sampai sekarang mobil tersebut belum dikembalikan oleh (T).Dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2017 (K) mengetahui bahwa mobilnya telah digadaikan oleh (T). Setelah mengetahui mobilnya digadaikan oleh (T),(K) langsung melaporkan kejadian tersebut kePolsek Comal . setelah menerima laporan dari (K),Kapolsek Comal AKP Utomo.SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suryadi beserta anggotanya untuk mendatangi tkp dan memeriksa Saksi-saksi. dan korban mengalami kerugian Rp.95.000.000,-

Dan setelah diadakan pengembangan dan penyelidikan yang seksama terhadap kasus tersebut oleh Kanit Reskrim Iptu Suryadi beserta anggotanya akhirnya membuahkan hasil kemudian pada hari Jum,at tanggal 26 Mei 2017 sekira jam.22.00 wib (T)berhasil ditangkap dirumah Saudaranya yang beralamat Desa Purwosari Comal Pemalang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekira jam.15.00 wib barang bukti 1(satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna Silver Metalic tahun 2014 No.Pol.8524-HM ,No.Rangka : MHKV3BA3JEK032741, No.mesin : ME32951 A.n.Pelapor berhasil disita ataupun diamankan diPolsek Comal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan dari Tersangka (T) bahwa mobil Daihatsu tersebut digadaikan kepada Tri puji astuti alias Eti yang beralamat Didesa Temuireng Petarukan sebesar Rp.20 juta dan uang tersebut untuk bayar setoran bank dan sisanya buat kebutuhan sehari hari.

” Berkat kerja keras dan keuletan seluruh personil di lapangan, Satreskrim Comal berhasil melaksanakan ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil yang dilakukan oleh tersangka . Dan selanjutnya tersangka dari hasil pemeriksaan mengakui bahwa uang hasil menggadaikan mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan/Penggelapan.” Ujar Kapolsek Comal AKP Utomo.SH. (Arf)

0 Response to "Polsek Comal Wilayah Hukum Polres Pemalang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil | Reporter Detik Kasus Pemalang, Jawa Tengah - Arifin."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel