UNIT INTELJEN KEJAKSAAN NEGERI KEDIRI TANGKAP, Anggi' DPO KASUS NARKOBA KEJAKSAAN MALUKU - Reporter JEJAK KASUS, Sugeng.
Kediri, www.jejakkasus.info - Unit Inteljen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Selasa 02/05/2017) Siang dini hari tadi melakukan Penangkapan terhadap DPO Kejaksaan Negeri Maluku.
Pelaku bernama Anggi (25) asal Warga bengkulu, Pelaku sendiri di tangkap oleh tim Unit inteljen Kejaksaan negeri saat sedang berobat di pengobatan alternatif di Wilayah Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipup Firmansya,S.H,.M.H, mengatakan Penangkapan terhadap, Anggi Yaitu TSK bermula dari laporan Pihak Kejaksaan Negeri Maluku bahwa anggi telah mangkir dan melarikan diri dari Panggilan Kejaksaan Maluku.
Anggi sendiri terjerat masalah berawal dari Kasus Kepemilikan Ganja dan mengonsomsi Ganja yang pada saat itu kasus Hukumya masih berjalan dan TSK sendiri saat di panggil Pihak Kejaksaan terkait hal itu Justru TSK tidak datang hingga 5x panggilan.
"Atas hal itu Kemudian Pihak Kejaksaan mencari TSK kerumanya namun TSK tidak ada di rumah,"Ujar Kajari Kediri.
Masi kata Pipup, setelah kejadian itu Kemudian Kejaksaan Maluku mendapat Informasi bahwa TSK berada di Wilayah Kediri dan Kemudian Terjadi Kordinasi antara Kejaksaan maluku dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
"TSK ditangkap saat sedang berobat di Pengobatan alternatif,"terang Kajari Kediri.
Kajari Kediri menambahkan, Kasus yang menjerat Anggi bermula saat Ia bersama lima temanya sedang asyik menikmati daun Ganja di dalam mobil kemudian Ia di bekuk Oleh Unit Reskoba Polres maluku namun dalam Proses Hukum Justru Pelaku tidak ada iktikat baik.
Anggi di bekuk oleh Unit Inteljen Kejaksaan Negri Kediri berdasarkan Informasi bahwa anggi berada di Kampung Inggris kemudian pihak kejaksaan melakukan Pengejaran ke kampung Inggris namun Anggi tidak ada di Kampung Inggris.
Selanjutnya Pihak Kejaksaan melakukan pengembangan teryata anggi berada di wilayah Kecamatan ngoro Jombang dan tidak menunggu lama lama kemudian kejaksaan melakukan pengejaran Ke Wilayah Ngoro dan anggi pun berhasil di bekuk.
"Saat ini TSK Kami amankan di tahanan Kejaksaan dan akan segera Kami terbangkan Ke maluku,"tegas Kajari Kediri.
Secara terpisa, menurut TSK kepada Jejak Kasus' mengaku, Ia melarikan diri Karena takut di Penjara, sedangkan untuk menghindari panggilan Kejaksaan Pertama kali Ia melarikan diri Ke Wilayah ambon terahir di wilayah kediri Jatim.
Ia sendiri mengaku bahwa Ia memang memiliki barang haram tersebut untuk Ia Konsomsi. "Pungkasnya. (Pria).
Pelaku bernama Anggi (25) asal Warga bengkulu, Pelaku sendiri di tangkap oleh tim Unit inteljen Kejaksaan negeri saat sedang berobat di pengobatan alternatif di Wilayah Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipup Firmansya,S.H,.M.H, mengatakan Penangkapan terhadap, Anggi Yaitu TSK bermula dari laporan Pihak Kejaksaan Negeri Maluku bahwa anggi telah mangkir dan melarikan diri dari Panggilan Kejaksaan Maluku.
Anggi sendiri terjerat masalah berawal dari Kasus Kepemilikan Ganja dan mengonsomsi Ganja yang pada saat itu kasus Hukumya masih berjalan dan TSK sendiri saat di panggil Pihak Kejaksaan terkait hal itu Justru TSK tidak datang hingga 5x panggilan.
"Atas hal itu Kemudian Pihak Kejaksaan mencari TSK kerumanya namun TSK tidak ada di rumah,"Ujar Kajari Kediri.
Masi kata Pipup, setelah kejadian itu Kemudian Kejaksaan Maluku mendapat Informasi bahwa TSK berada di Wilayah Kediri dan Kemudian Terjadi Kordinasi antara Kejaksaan maluku dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
"TSK ditangkap saat sedang berobat di Pengobatan alternatif,"terang Kajari Kediri.
Kajari Kediri menambahkan, Kasus yang menjerat Anggi bermula saat Ia bersama lima temanya sedang asyik menikmati daun Ganja di dalam mobil kemudian Ia di bekuk Oleh Unit Reskoba Polres maluku namun dalam Proses Hukum Justru Pelaku tidak ada iktikat baik.
Anggi di bekuk oleh Unit Inteljen Kejaksaan Negri Kediri berdasarkan Informasi bahwa anggi berada di Kampung Inggris kemudian pihak kejaksaan melakukan Pengejaran ke kampung Inggris namun Anggi tidak ada di Kampung Inggris.
Selanjutnya Pihak Kejaksaan melakukan pengembangan teryata anggi berada di wilayah Kecamatan ngoro Jombang dan tidak menunggu lama lama kemudian kejaksaan melakukan pengejaran Ke Wilayah Ngoro dan anggi pun berhasil di bekuk.
"Saat ini TSK Kami amankan di tahanan Kejaksaan dan akan segera Kami terbangkan Ke maluku,"tegas Kajari Kediri.
Secara terpisa, menurut TSK kepada Jejak Kasus' mengaku, Ia melarikan diri Karena takut di Penjara, sedangkan untuk menghindari panggilan Kejaksaan Pertama kali Ia melarikan diri Ke Wilayah ambon terahir di wilayah kediri Jatim.
Ia sendiri mengaku bahwa Ia memang memiliki barang haram tersebut untuk Ia Konsomsi. "Pungkasnya. (Pria).

0 Response to "UNIT INTELJEN KEJAKSAAN NEGERI KEDIRI TANGKAP, Anggi' DPO KASUS NARKOBA KEJAKSAAN MALUKU - Reporter JEJAK KASUS, Sugeng."
Post a Comment