Banyak yang Tidak Tahu, Tidak Melakukan Tera Ulang Pedagang Bisa Dipenjara | Reporter Detik Kasus Kediri kota, Jawa Timur - Arifin.
Kedirikota, www.jejakkasus.info – Dalam rangka menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional. Dalam hal, mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren Polsek Kota Polresta Kediri Aiptu Setyo Harsono melakjkan sosialisasi kepada pedagang ayam potong keliling.
Kegiatan ini diharapkan menjadi nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pedagang kelliling.
"Khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan, yang selanjutnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang yang jujur dan tertib ukur," kata Aiptu H Supeni, Kasie Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri, Kamis (1/6).
Seperti diketahui sesuai UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pasal 25 dan pasal 32 menyebutkan pedagang atau orang dilarang memakai alat timbangan pada kegiatan jual beli yang bertanda batal, tidak berisi tanda pengesahan yang berlaku serta tidak dilakukan tera ulang. Ini dapat dikenakan penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. (Arf)
Kegiatan ini diharapkan menjadi nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pedagang kelliling.
"Khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan, yang selanjutnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang yang jujur dan tertib ukur," kata Aiptu H Supeni, Kasie Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri, Kamis (1/6).
Seperti diketahui sesuai UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pasal 25 dan pasal 32 menyebutkan pedagang atau orang dilarang memakai alat timbangan pada kegiatan jual beli yang bertanda batal, tidak berisi tanda pengesahan yang berlaku serta tidak dilakukan tera ulang. Ini dapat dikenakan penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. (Arf)

0 Response to "Banyak yang Tidak Tahu, Tidak Melakukan Tera Ulang Pedagang Bisa Dipenjara | Reporter Detik Kasus Kediri kota, Jawa Timur - Arifin."
Post a Comment