-->

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap Penyidik Limpahkan Tersangka ke JPU

Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Senin, 5 Juni 2017 sekitar pukul 09.00 Wita penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menjemput tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama inisial AADB di LP Klas II B Singaraja.

Tersangka Tertangkap pada Rabu, 12 April yang lalu di sebuah warung tipat di sekitar wilayah Banyuasri yang mana pada tersangka Denny ditemukan empat paket sabu yang diakui barang tersebut adalah miliknya

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba memulai proses penyidikan dan penyusunan berkas serta melakukan beberapa kali koordinasi.

Saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut Kasat Narkoba Polres Buleleng menyatakan bahwa " Berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umun dinyatakan lengkap (P. 21) selanjutnya tersangka Albertus Denny  beserta barang bukti dikirimkan ke JPU sehingga tanggung jawab penyidik dalam hal ini dinyatakan selesai" demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ saat ditemui di ruang Sat Res nmNarkoba kemarin (Senin).

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan tertib lancar dan berakhir pada 11.00 Wita. (Priya).

0 Response to "Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap Penyidik Limpahkan Tersangka ke JPU"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel