-->

Karena Produksi Jamu Tanpa Ijin, Imam Sutikno Warga Rt 11/ Rw 03 Dusun Sukomrambil Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kediri, Di Bekuk Polisi.

Baca Unit Satreskrim Polres Kediri melakukan Releass Terhadap Seorang Pelaku Pembuat Jamu ilegal.

Kediri, www.jejakkkasus.info - Unit Satreskrim Polres Kediri Pada (Rabu 31/05/2017) Sore dini Hari Kemarin Melakukan Pres Releas  Kasus Pembuatan Jamu ilegal dengan tersangka Imam Sutikno Warga Rt 11/Rw 03 Dusun Sukomrambil Desa Bedali Kecamatan  Ngancar Kabupaten Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan,Pengungkapan Kasus tersebut bermula dari lnformasi Masyarakat bahwa di Wilayah Desa Bedali ada Seorang yang di duga memproduksi Jamu tanpa ijin

 Menanggapi Infomasi itu Kemudian  Petugas melakukan Penyelidikan dan Pengembangan alhasil ternyata benar adanya bahwa di Desa tersebut ada Seorang Pembuat Jamu tanpa Ijin tidak menunggu waktu lama Petugas Pun segera membekuk Pelaku.

Pelaku Kami bekuk saat berada di Rumanya beserta Sejumplah barang bukti Jamu yang Siap edar,"Ujar AKP Bowo Kepada Suara Publik News.Net (Kamis 01/05/2017).

 Masi Kata AKP Bowo, modus yang di lakukan Pelaku yaitu memproduksi Jamu di samping rumahya,bahan yang digunakan Oleh Pelaku yaitu mencampurkan rempa rempa dan air mineral gula Pasir yang di Cairkan di dalam Galon Isi ulang Kemudian di tambah Pewarna makanan warna hitam serta asam mentol.

Selanjutnya Pelaku memberikan lebel Jamu yang suda di kemas di dalam botol bekas minuman Suplemen dengan memasang merek Singo Banteng dengan mencantumkan No Regester dari Surat ijin Usaha Perdagangan dari daftar Perusahaan yang belum mempunyai edar Produksi jamu.

AKP Bowo menambahkan,Barang bukti yang berhasil di amankan Petugas terdiri dari 98 botol jamu merek Singo Banteng untuk obat flu tulang 19 Jamu Racik merek Singo Banteng untuk obat asam urat,7 Pack gelas plastik,7bendel lebel merek jamu asam urat,6 bendel lebel merek jamu flu tulang.

Kemudian Petugas juga mengamankan 1 unit kompor masak beserta tabung LPG yang di gunakan untuk memasak bahan Jamu 1 galon berisi minuman jamu 1 galon berisi minuman jamu habis dimasak 1 botol mentol 2 bungkus rempa rempa 5 botol Pewarna makanan 1 sempel tinta cap tgl kadaluarsa 1 bungkus gula Plastik 1 pack Plastik segel 1 tas kresek 1 unit mesin Pres.

Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatanya Kini pelaku terpaksa harus merasakan dinginya sel tahanan Mapolres Kediri dan pelaku dijerat dengan Pasal  142 UU RI NO 18 TH 2012 Tentang Pangan,"(Agg/Priya).

0 Response to "Karena Produksi Jamu Tanpa Ijin, Imam Sutikno Warga Rt 11/ Rw 03 Dusun Sukomrambil Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kediri, Di Bekuk Polisi."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel