Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) Semeru Tahun 2017 Polres Lamongan Berhasil Mengamankan 83 Tersangka | Reporter - Arifin
Polres Lamongan, www.jejakkasus.info - Demi terciptanya cipta kondisi di Kabupaten Lamongan selama bulan Suci Ramadhan, Polres Lamongan telah melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) Semeru tahun 2017, yang dilaksanakan selama 10 hari sejak tanggal 23 Mei hingga 3 Juni 2017.
Dari hasil operasi tersebut, Satgas Polres Lamongan berhasil mengamankan 83 tersangka dari berbagai macam kasus yakni dari kasus premanisme, prostitusi, miras, dan kasus judi.
Hal tersebut diterangkan oleh Wakapolres Lamongan, Kompol Arif Mukti, dalam jumpa pers yang diselenggarakan di halaman Polres Lamongan, Senin, (05/06/17).
"Dari hasil operasi ini, kami amankan beberapa tersangka dari berbagai kasus, yakni kasus premanisme 1 orang, kasus prostitusi 10 orang yang kesepuluhnya sudah kami serahkan ke Dinas Sosial, kasus miras ada 5 57 orang, dan terakhir kasus judi ada 15 orang. Dari beberapa tersangka yang kami amankan dalam operasi Semeru tersebut, hanya tersangka kasus judi yang kami tahan, yang lainnya tipiring (tindak pidana ringan)," terang Wakapolres
Kompol Arif Mukti juga menghimbau, agar masyarakat jangan ada lagi kegiatan sweping di bulan Ramadhan ini. "Saya menghimbau kepada masyarakat, jangan ada kegiatan sweping, khususnya di bulan Ramadhan ini. Karena kami sudah melakukan tugas dan hasilnya sekarang saya sampaikan," ( Ari).
Dari hasil operasi tersebut, Satgas Polres Lamongan berhasil mengamankan 83 tersangka dari berbagai macam kasus yakni dari kasus premanisme, prostitusi, miras, dan kasus judi.
Hal tersebut diterangkan oleh Wakapolres Lamongan, Kompol Arif Mukti, dalam jumpa pers yang diselenggarakan di halaman Polres Lamongan, Senin, (05/06/17).
"Dari hasil operasi ini, kami amankan beberapa tersangka dari berbagai kasus, yakni kasus premanisme 1 orang, kasus prostitusi 10 orang yang kesepuluhnya sudah kami serahkan ke Dinas Sosial, kasus miras ada 5 57 orang, dan terakhir kasus judi ada 15 orang. Dari beberapa tersangka yang kami amankan dalam operasi Semeru tersebut, hanya tersangka kasus judi yang kami tahan, yang lainnya tipiring (tindak pidana ringan)," terang Wakapolres
Kompol Arif Mukti juga menghimbau, agar masyarakat jangan ada lagi kegiatan sweping di bulan Ramadhan ini. "Saya menghimbau kepada masyarakat, jangan ada kegiatan sweping, khususnya di bulan Ramadhan ini. Karena kami sudah melakukan tugas dan hasilnya sekarang saya sampaikan," ( Ari).

0 Response to "Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) Semeru Tahun 2017 Polres Lamongan Berhasil Mengamankan 83 Tersangka | Reporter - Arifin"
Post a Comment