Pengecekan dan Olah TKP Pengaduan Pengancaman Terhadap Petugas Perhutani, Reporter Detik Kasus Blora, Jawa Tengah - Arifin.
Blora, www.jejakkasus.info - Telah terjadi pengancaman di RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung yang terjadi pada hari Kamis, 31 Mei 2017 pukul 17.30 wib, di pos petak 115 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung, Desa Gempol Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Adapun yang mendatangi TKP, dari Kapolsek Jati, Kanit Reskrim, Kanit intelkam, dua (2) anggota Reskrim, Bahwa memang benar telah terjadi pengancaman yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal karena mereka menutup muka dengan kain sebanyak lebih kurang dua puluh lima (25) orang kepada petugas perhutani yang sedang melaksanakan tugas pengamanan hutan di pos perhutani petak 115.
Adapun petugas perhutani yang ada di pos tersebut ada empat 4 orang, Suyanto bin Karjo, (45), Islam, KRPH Kuwojo, alamat rumah dinas KRPH Kuwojo, Desa Gempol.
Masnun bin Ali Rohmat, (45), Islam, mandor BKPH selogender, alamat dk kuwojo ds Gempol. Hartono bin Gondo, (41), mandor BKPH Selogender, alamat Dukuh Klanding Desa Jati kecamatan Jati. Sukarno, (41), Islam, mandor BKPH selogender, alamat Dukuh Balongkare Desa Pilang kecamatan Randublatung.
pada hari Kamis, 31 Mei 2017 pukul 17.15 wib, telah datang di pos perhutani petak 115 sekitar dua puluh lima (25) orang dengan menggunakan penutup muka, mereka datang dari arah Dukuh Kedung dowo dan Desa gempol dengan membawa kapak dan gergaji dengan menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan pengancaman kepada petugas perhutani yang sedang melaksanakan tugas pengamanan hutan mereka mengancam agar tidak melaporkan dengan mendatangkan pasukan serta agar para petugas perhutani tersebut diam saja.
Pada pukul 17.30 WIB massa selanjutnya menuju ke petak 114b RPH Kuwojo BKPH Selogender untuk menebang kayu jati yang mana kayu jati dipetakan tersebut masuk dalam Kayu ukuran enam (6) yang ditanam tahun 1958.Sedangkan yang masih ada diposkan perhutani dan menunggu petugas perhutani lainya, masih ada dua (2) orang dari bagian massa untuk mengawasi petugas perhutani.
Selama dalam pengawasan dari orang tersebut tidak terjadi tindak kekerasan, sehingga tidak ada petugas perhutani yg luka. Kurang lebih satu setengah jam kemudian rombongan massa tersebut keluar dan melintas di.pos perhutani 115 pergi menuju ke arah Desa Tlogo tuwung melalui Dukuh Pelem.
Kemudian setelah dilakukan massa pergi maka selanjutnya petugas perhutani Melaporkan kepada pimpinan, dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Jati.
Adapun pohon yang berhasil ditebang oleh massa tersebut ada tujuh (7) pohon, yang kemudian dipotong menjadi beberapa bagian, yang selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan pengecekan di pos 115, kemudian mendatangi lokasi TKP kayu Jati yang ditebang, dan didapati tujuh (7) Batang Tunggak dan kayu sisa dari potongan yang ditinggalkan massa.
Melihat lokasi TKP jaraknya dengan kantor KPH cukup jauh sekitar tiga puluh (30) km dan kondisi medan jalan yang sangat sulit ditempoh dengan cepat, karena kondisinya jalan rusak parah, sehingga untuk menghadirkan pasukan petugas dari Randublatung perlu waktu yang cukup lama sehingga akan terlambat sampai TKP.
Terbatasnya petugas perhutani yang ada di lapangan tidak seimbang dengan luasnya lahan yang harus diamankan serta minimnya sarana dan prasarana di pos tersebut, juga jumlah massa yang jauh lebih banyak sehingga membuat petugas perhutani tersebut tidak berani melakukan perlawanan. ( Arf).
Adapun yang mendatangi TKP, dari Kapolsek Jati, Kanit Reskrim, Kanit intelkam, dua (2) anggota Reskrim, Bahwa memang benar telah terjadi pengancaman yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal karena mereka menutup muka dengan kain sebanyak lebih kurang dua puluh lima (25) orang kepada petugas perhutani yang sedang melaksanakan tugas pengamanan hutan di pos perhutani petak 115.
Adapun petugas perhutani yang ada di pos tersebut ada empat 4 orang, Suyanto bin Karjo, (45), Islam, KRPH Kuwojo, alamat rumah dinas KRPH Kuwojo, Desa Gempol.
Masnun bin Ali Rohmat, (45), Islam, mandor BKPH selogender, alamat dk kuwojo ds Gempol. Hartono bin Gondo, (41), mandor BKPH Selogender, alamat Dukuh Klanding Desa Jati kecamatan Jati. Sukarno, (41), Islam, mandor BKPH selogender, alamat Dukuh Balongkare Desa Pilang kecamatan Randublatung.
pada hari Kamis, 31 Mei 2017 pukul 17.15 wib, telah datang di pos perhutani petak 115 sekitar dua puluh lima (25) orang dengan menggunakan penutup muka, mereka datang dari arah Dukuh Kedung dowo dan Desa gempol dengan membawa kapak dan gergaji dengan menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan pengancaman kepada petugas perhutani yang sedang melaksanakan tugas pengamanan hutan mereka mengancam agar tidak melaporkan dengan mendatangkan pasukan serta agar para petugas perhutani tersebut diam saja.
Pada pukul 17.30 WIB massa selanjutnya menuju ke petak 114b RPH Kuwojo BKPH Selogender untuk menebang kayu jati yang mana kayu jati dipetakan tersebut masuk dalam Kayu ukuran enam (6) yang ditanam tahun 1958.Sedangkan yang masih ada diposkan perhutani dan menunggu petugas perhutani lainya, masih ada dua (2) orang dari bagian massa untuk mengawasi petugas perhutani.
Selama dalam pengawasan dari orang tersebut tidak terjadi tindak kekerasan, sehingga tidak ada petugas perhutani yg luka. Kurang lebih satu setengah jam kemudian rombongan massa tersebut keluar dan melintas di.pos perhutani 115 pergi menuju ke arah Desa Tlogo tuwung melalui Dukuh Pelem.
Kemudian setelah dilakukan massa pergi maka selanjutnya petugas perhutani Melaporkan kepada pimpinan, dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Jati.
Adapun pohon yang berhasil ditebang oleh massa tersebut ada tujuh (7) pohon, yang kemudian dipotong menjadi beberapa bagian, yang selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan pengecekan di pos 115, kemudian mendatangi lokasi TKP kayu Jati yang ditebang, dan didapati tujuh (7) Batang Tunggak dan kayu sisa dari potongan yang ditinggalkan massa.
Melihat lokasi TKP jaraknya dengan kantor KPH cukup jauh sekitar tiga puluh (30) km dan kondisi medan jalan yang sangat sulit ditempoh dengan cepat, karena kondisinya jalan rusak parah, sehingga untuk menghadirkan pasukan petugas dari Randublatung perlu waktu yang cukup lama sehingga akan terlambat sampai TKP.
Terbatasnya petugas perhutani yang ada di lapangan tidak seimbang dengan luasnya lahan yang harus diamankan serta minimnya sarana dan prasarana di pos tersebut, juga jumlah massa yang jauh lebih banyak sehingga membuat petugas perhutani tersebut tidak berani melakukan perlawanan. ( Arf).


0 Response to "Pengecekan dan Olah TKP Pengaduan Pengancaman Terhadap Petugas Perhutani, Reporter Detik Kasus Blora, Jawa Tengah - Arifin."
Post a Comment