PN Bojonegoro bacakan Putusan sela, Sidang Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat Kalitidu.
Bojonegoro, www.jejakkasus.info - Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada Senin (05/06/2017), sekira pukul 10.30 WIB pagi tadi, bacakan putusan sela, sidang penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam Sidang kasus penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa Nanik Lusetiyani, terhadap Sri Agus Kartikasari, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Fatansis Sinaga SH MH dan Hakim Anggota I, Nurjamal SH, Hakim Anggota II, Isdaryanto SH MH serta Panitera Pengganti Tri Wahyuni.
Isdaryanto SH MH, selaku Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro mengatakan bahwa dalam hal bacaan putusan sela, yaitu putusan terhadap adanya esepsi atau keberatan dari Terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa, mengenai keberatan atau keabsahan formil dari dakwaan pidana, dalam hal ini sudah disusun secara benar atau tidak menurut Pasal 143 KUHP.
Selanjutnya setelah Majelis Hakim menimbang dan memeriksa maka dilanjutkan dengan dakwaan penuntut umum.
"Hari ini dakwaan dari penuntut umum telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 143 KUHP," ungkapnya
Masih menurut isdaryanto sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi.
"Untuk sidang minggu depan masuk pada pokok perkara, jadi bukan hanya formalitas gugatan lagi, masuk ke materi perkara dan dibuktikan apakah terbukti bersalah atau tidak, sehingga saat terbukti bersalah maka akan ditetapkan,". pungkasnya. ( hes)
Dalam Sidang kasus penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa Nanik Lusetiyani, terhadap Sri Agus Kartikasari, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Fatansis Sinaga SH MH dan Hakim Anggota I, Nurjamal SH, Hakim Anggota II, Isdaryanto SH MH serta Panitera Pengganti Tri Wahyuni.
Isdaryanto SH MH, selaku Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro mengatakan bahwa dalam hal bacaan putusan sela, yaitu putusan terhadap adanya esepsi atau keberatan dari Terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa, mengenai keberatan atau keabsahan formil dari dakwaan pidana, dalam hal ini sudah disusun secara benar atau tidak menurut Pasal 143 KUHP.
Selanjutnya setelah Majelis Hakim menimbang dan memeriksa maka dilanjutkan dengan dakwaan penuntut umum.
"Hari ini dakwaan dari penuntut umum telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 143 KUHP," ungkapnya
Masih menurut isdaryanto sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi.
"Untuk sidang minggu depan masuk pada pokok perkara, jadi bukan hanya formalitas gugatan lagi, masuk ke materi perkara dan dibuktikan apakah terbukti bersalah atau tidak, sehingga saat terbukti bersalah maka akan ditetapkan,". pungkasnya. ( hes)

0 Response to "PN Bojonegoro bacakan Putusan sela, Sidang Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat Kalitidu."
Post a Comment