Polres Blora Melaksanakan binrohtal secara rutin, Reporter - Arifin.
Polda Jateng - Polres Blora, www.jejakkasus - Anggota Kepolisian Resort Blora melaksanakan kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) rutin tiap hari Kamis setelah Apel pagi bagi yang beragama Islam.
Program Kamis Binrohtal sebagai wadah untuk membentuk karakter angggota Polri menjadi lebih humanis, sehingga citra Kepolisian di mata masyarakat di pandang lebih baik. (8/6).
Kegiatan ini di laksanakan di Masjid Al Istiqomqh Polres Blora, Binrohtal dilangsungkan dan diikuti para pejabat utama, para Kabag, Kasat, Para Perwira, staf, serta seluruh anggota beragama Islam, Ibadah ini diisi dengan membaca Surat Yasin dan tahlil, . Kemudian dilanjutkan ceramah keagamaan oleh ustadz Kompol Andy Wahyono juga sebagai kabag Sumda Polres Blora.
Kompol Andy Wahyono dalam ceramahnya Setiap ibadah yang kita lakukan mengandungi hikmah yang memantul dalam diri kita. Sebagai bentuk penyucian diri, menambal segala kelemahan diri dan kekurangannya, membersihkan jiwa dari segala warna kekeruhan dan kotoran serta mendaki puncak penghambaan diri.Ibadah yang tak memberi pengaruh positif apapun ke dalam jiwa, dan tak menggerakkan anggota tubuh menggapai pribadi yang konstruktif, ibarat jasad tanpa ruh. Sia-sia tanpa makna, fatamorgana yang menyapa.
Demikian pula dengan shiyam (puasa), jika ibadah suci ini tak menghadirkan sosok muttaqin dalam realita kehidupan kita, tidak meninggalkan bekas ruhani dalam hidup, hamba Rabbani menyingkir dari jiwa kita, maka kesia-siaan dan kerugian yang kita dapatkan.
Al-Ghazali membagi tingkatan orang yang berpuasa menjadi tiga tingkatan, yaitu:
1. Shuyam al-Umum (puasanya orang awwam).
2. Shiyam al-Khushus (puasanya para shalihin).
3. Shiyam khushus al-Khushus (super khusus, yaitu puasanya para nabi, shidiqin dan muqarrabin).
Maksudnya, puasa umum atau puasa orang-orang awam adalah “sekadar” mengerjakan puasa menurut tata cara yang diatur dalam hukum fiqih. Seseorang makan sahur dan berniat untuk puasa pada hari itu, lalu menahan diri dari makan, minum dan melakukan hubungan intim dengan suami atau istrinya sejak dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari. Jika hal itu telah dikerjakan, maka secara hukum fiqih ia telah mengerjakan kewajiban shaum Ramadhan. Puasanya telah sah secara lahiriah menurut tinjauan ilmu Fikih. ( Arif)
Program Kamis Binrohtal sebagai wadah untuk membentuk karakter angggota Polri menjadi lebih humanis, sehingga citra Kepolisian di mata masyarakat di pandang lebih baik. (8/6).
Kegiatan ini di laksanakan di Masjid Al Istiqomqh Polres Blora, Binrohtal dilangsungkan dan diikuti para pejabat utama, para Kabag, Kasat, Para Perwira, staf, serta seluruh anggota beragama Islam, Ibadah ini diisi dengan membaca Surat Yasin dan tahlil, . Kemudian dilanjutkan ceramah keagamaan oleh ustadz Kompol Andy Wahyono juga sebagai kabag Sumda Polres Blora.
Kompol Andy Wahyono dalam ceramahnya Setiap ibadah yang kita lakukan mengandungi hikmah yang memantul dalam diri kita. Sebagai bentuk penyucian diri, menambal segala kelemahan diri dan kekurangannya, membersihkan jiwa dari segala warna kekeruhan dan kotoran serta mendaki puncak penghambaan diri.Ibadah yang tak memberi pengaruh positif apapun ke dalam jiwa, dan tak menggerakkan anggota tubuh menggapai pribadi yang konstruktif, ibarat jasad tanpa ruh. Sia-sia tanpa makna, fatamorgana yang menyapa.
Demikian pula dengan shiyam (puasa), jika ibadah suci ini tak menghadirkan sosok muttaqin dalam realita kehidupan kita, tidak meninggalkan bekas ruhani dalam hidup, hamba Rabbani menyingkir dari jiwa kita, maka kesia-siaan dan kerugian yang kita dapatkan.
Al-Ghazali membagi tingkatan orang yang berpuasa menjadi tiga tingkatan, yaitu:
1. Shuyam al-Umum (puasanya orang awwam).
2. Shiyam al-Khushus (puasanya para shalihin).
3. Shiyam khushus al-Khushus (super khusus, yaitu puasanya para nabi, shidiqin dan muqarrabin).
Maksudnya, puasa umum atau puasa orang-orang awam adalah “sekadar” mengerjakan puasa menurut tata cara yang diatur dalam hukum fiqih. Seseorang makan sahur dan berniat untuk puasa pada hari itu, lalu menahan diri dari makan, minum dan melakukan hubungan intim dengan suami atau istrinya sejak dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari. Jika hal itu telah dikerjakan, maka secara hukum fiqih ia telah mengerjakan kewajiban shaum Ramadhan. Puasanya telah sah secara lahiriah menurut tinjauan ilmu Fikih. ( Arif)


0 Response to "Polres Blora Melaksanakan binrohtal secara rutin, Reporter - Arifin."
Post a Comment