Polsek Kubutambahan Tangkap Pelaku Judi Kupon Putih/Togel
BULELENG-BALI, JejakKasus.info - Polsek Kubutambahan Pada Hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekira pukuk 17.11 wita Unit Buser Reskrim Polsek Kubutambahan Pokres Buleleng Aipda Wayan Budiana bersama Bripka Komang Tri Cipta Semara.SH telah melakukan penangkapan terhadap dugaan tindak pidana pelaku judi jenis kupon putih ( togel ) yang diduga dilakukan oleh Made Sukarana alias cecek, lahir di Kubutambahan pada tahun 1973, pekerjaan buruh Alamat Banjar Dinas Kajekangin Desa Kubutambahan.
Adapun Kronologis Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada di lakukan Judi kupon Putih di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Kubutambahan, kemudian Unit Buser Reskrim bergerak mendatangi TKP yang di maksud dari informasi warga berlokasi di pinggir jalan stapak menuju Pura Dalem Puri Alamat Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan dan berhasil menemukan Pelaku judi Kupon Putih / Togel yang sedang melitas, kemudian unit Buser Reskrim Polsek Kubutambahan Melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti djantaranya Uang Tunai Rp 115.000,- ( sertus lima belas ribu rupiah ), 1 buah HP merek Nokia Warna Hitam yang berisi no pasangan, 1 buah tas pinggang.
Saksi dalam penangkapan yaitu A.n Nyoman Budarawa alias Kutil, umur 47 tahun, Alamat Banjar Dinas Bila Desa Bulian.
Kemudian Pelaku Judi Kupon Putih diamankan di Mako Polsek Kubutambahan untuk Penanganan lebih lanjut, kasus sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kubutambahan.
Adapun langkah-langkah awal yang telah dilakukan pihak kepolisian diantaranya membuat laporan polisi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari Tersangka, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukanbpemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika, SH setelah di konfirmasi Seizin Kapolres Buleleng membenarkan "Anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Judi Kupon Putih atau Togel dan saat ini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan", penjelasan Kapolsek Kubutambahan. (pria)
Adapun Kronologis Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada di lakukan Judi kupon Putih di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Kubutambahan, kemudian Unit Buser Reskrim bergerak mendatangi TKP yang di maksud dari informasi warga berlokasi di pinggir jalan stapak menuju Pura Dalem Puri Alamat Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan dan berhasil menemukan Pelaku judi Kupon Putih / Togel yang sedang melitas, kemudian unit Buser Reskrim Polsek Kubutambahan Melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti djantaranya Uang Tunai Rp 115.000,- ( sertus lima belas ribu rupiah ), 1 buah HP merek Nokia Warna Hitam yang berisi no pasangan, 1 buah tas pinggang.
Saksi dalam penangkapan yaitu A.n Nyoman Budarawa alias Kutil, umur 47 tahun, Alamat Banjar Dinas Bila Desa Bulian.
Kemudian Pelaku Judi Kupon Putih diamankan di Mako Polsek Kubutambahan untuk Penanganan lebih lanjut, kasus sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kubutambahan.
Adapun langkah-langkah awal yang telah dilakukan pihak kepolisian diantaranya membuat laporan polisi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari Tersangka, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukanbpemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika, SH setelah di konfirmasi Seizin Kapolres Buleleng membenarkan "Anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Judi Kupon Putih atau Togel dan saat ini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan", penjelasan Kapolsek Kubutambahan. (pria)
0 Response to "Polsek Kubutambahan Tangkap Pelaku Judi Kupon Putih/Togel"
Post a Comment