Sat Resmob Polres Salatiga Bekuk Tiga Jambret | Reporter - Arifin.
Polda Jateng - Polres Salatiga, www.jejakkasus.info - 5 /6/ 2017 Sat Resmob Polres Salatiga berhasil mengamankan tersanka Penjambretan di Jalan Sukarno – Hatta, 3 pelaku yang berhasil diamankan bernama KS ( 25 ), EB ( 25) dan HP ( 20 ) semuanya adalah warga Susukan, Kabupaten Semarang.
Barang bukti yang dapat diamankan 1 buah HP mek Samsung J 2, warna Hitam dan SPM Honda Beet Putih No.Pol AD – 2478 – TW yang dipergunakan untuk melakukan aksinya.
Peristiwa pengungkapan berawal ketika Kamis 30/3/2017 siang, korban Oktaviana (17) warga Gumukan Rt 5/2, Tegalwaton, Kecamatan Tangaran Kabupaten Semarang melintas di Isep – Isep, cebongan atau Jalan Sukarno – Hatta, tiba – tiba di pepet pengendara ( pelaku ) dan mengambil HP yang diletakkan di Dasbor dan langsung kabur, Selanjutnya korban langsung melapor ke Polres Salatiga.
Dengan olah TKP dan mencari informasi yang mengetahui tentang kejadian tersebut, akhirnya mengarah pada pelaku, selanjutnya melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan akhirnya dapat mengamankan pelaku Kholik Supriyadi als Keprek di rumahnya Sabtu 3/6/2017. Menurut pengakuannya perbuatan tersebut dilakukan dengan kedua tersangka dan langsung diamankan kedua rekannya yang berada di satu alamat.
Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto, SIK MH, dengan didampingi AKP Moh Zazid. SH. MH Kasat Reskrim di depan media cetak dan elektronik membenarkan bahwa Sat Resmob Polres Salatiga telah berhasil mengamankan Pelaku penjambretan di jalan Sukarno – Hatta. Menurut pengakuannya pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Dengan menaruh barang – barang yang diletakkan di Dasbor depan pada SPM. Menghimbau kepada Masyarakat berhati – hatilah dalam menaruh barang miliknya, jangan membuat kerawanan bagi dirinya bagi orang lain melakukan kejahatan, jelas Kapolres. Diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara pasal 363 KUHP.
Humas Polres Salatiga, Ciptakan situasi Kamtibmas bersama SIMADU ( Sistem Keamanan Terpadu ) wa telegram 0877 0008 6929. (Arif)
Barang bukti yang dapat diamankan 1 buah HP mek Samsung J 2, warna Hitam dan SPM Honda Beet Putih No.Pol AD – 2478 – TW yang dipergunakan untuk melakukan aksinya.
Peristiwa pengungkapan berawal ketika Kamis 30/3/2017 siang, korban Oktaviana (17) warga Gumukan Rt 5/2, Tegalwaton, Kecamatan Tangaran Kabupaten Semarang melintas di Isep – Isep, cebongan atau Jalan Sukarno – Hatta, tiba – tiba di pepet pengendara ( pelaku ) dan mengambil HP yang diletakkan di Dasbor dan langsung kabur, Selanjutnya korban langsung melapor ke Polres Salatiga.
Dengan olah TKP dan mencari informasi yang mengetahui tentang kejadian tersebut, akhirnya mengarah pada pelaku, selanjutnya melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan akhirnya dapat mengamankan pelaku Kholik Supriyadi als Keprek di rumahnya Sabtu 3/6/2017. Menurut pengakuannya perbuatan tersebut dilakukan dengan kedua tersangka dan langsung diamankan kedua rekannya yang berada di satu alamat.
Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto, SIK MH, dengan didampingi AKP Moh Zazid. SH. MH Kasat Reskrim di depan media cetak dan elektronik membenarkan bahwa Sat Resmob Polres Salatiga telah berhasil mengamankan Pelaku penjambretan di jalan Sukarno – Hatta. Menurut pengakuannya pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Dengan menaruh barang – barang yang diletakkan di Dasbor depan pada SPM. Menghimbau kepada Masyarakat berhati – hatilah dalam menaruh barang miliknya, jangan membuat kerawanan bagi dirinya bagi orang lain melakukan kejahatan, jelas Kapolres. Diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara pasal 363 KUHP.
Humas Polres Salatiga, Ciptakan situasi Kamtibmas bersama SIMADU ( Sistem Keamanan Terpadu ) wa telegram 0877 0008 6929. (Arif)

0 Response to "Sat Resmob Polres Salatiga Bekuk Tiga Jambret | Reporter - Arifin."
Post a Comment