Sekda Kabupaten Nias Buka Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I Dan II di Lingkungan Pemkab Tahun 2017.- Reporter Jejak Kasus ' Oktarius Ndraha.
Nias, www.jejakkasus.info - Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Drs.F.Yanus Larosa, MAP membuka secara resmi Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
Yang dihadiri oleh Kepala BKD Kabupaten Nias, Kepala Kantor Regional VI Bkn Medan atau Yang Mewakili, Tim Fasilitator Dari Kantor Regional VI Bkn Medan, Bagian Humas dan Keprotokolan Setda Kab.Nias, Panitia Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I Dan Tingkat II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2017.
Peserta Dinas Tingkat I Dan Tingkat II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias. Dilaksanakan di Ruang Rapat Lt.3 Kantor Bupati Nias, 02 Juni 2017.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Drs.F.Yanus Larosa,MAP dalam sambutannya mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2002 menyatakan bahwa kenaikan pangkat bagi pns merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. Secara tegas disebutkan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka seyogyanya kenaikan pangkat diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi.
Dikatakan Pak Sekda😞 kenaikan pangkat, pemerintah telah menetapkan mekanisme berupa Ujian Dinas tingkat I dan tingkat II untuk memfasilitasi pns yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada penata muda golongan ruang III/a, serta pns yang berpangkat penata tingkat I golongan ruang III/d dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada pembina golongan ruang IV/a. sebanyak 82 (delapan puluh dua) orang.
Hal ini sangat erat kaitannya dengan paradigma pemerintahan😞 yang mengacu pada optimalisasi kinerja aparatur pemerintah yang profesional, jujur, adil, dan transparan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan pada negara dan pemerintah, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar tanggungjawab sebagai pelayan publik serta mampu menjawab tantangan masa depan yang semakin kompleks.
Pada kesempatan itu, Sekda mengharapkan kiranya saudara-saudari dapat mengikuti ujian dinas ini dengan sungguh-sungguh, utamakan kejujuran dan ketelitian. Jadikanlah ujian ini sebagai wahana saudara untuk mempertanggungjawabkan kompetensi yang saudara miliki. Jika nanti saudara-saudari dinyatakan lulus dan dapat naik pangkat, maka harus disadari bersama bahwa makin tinggi pangkat, harus diimbangi dengan peningkatan pola pikir dan tanggungjawab. Ciptakanlah lingkungan kerja yang kondusif di tempat kerja masing-masing, jalinlah hubungan yang baik dengan atasan, bawahan, rekan kerja dan😞 masyarakat sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar. Berharap bisa menambah Kreativitas, Inovasi dan selalu Bersinergi dalam dunia kerja demi terwujudnya Kabupaten Nias yang Maju, Mandiri Dan Sejahtera.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Marulam Sianturi, SE menyampaikan laporan kepada Bapak Bupati tentang pelaksanaan ujian dinas tingkat i dan tingkat iidi lingkungan pemerintah kabupaten nias tahun anggaran 2017 sebagai berikut :
Dasar pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002., Surat Edaran Bersama Kepala Bkn Dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/Se/1981 Dan Nomor 193/Seklan/1981 Tentang Pelaksanaan Ujiandinas.,Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/16355/Bkd/III/2016 Tanggal 03 Nopember 2016 Hal Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I Dan Tingkat II.
Maksud dan tujuan pelaksanaan ujian dinas tingkat I dan tingkat II dimaksudkan untuk mendorong para pns dalam meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika pns dan untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan pangkat pns.
Ujian dinas tingkat i dan tingkat iiini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, dengan metode ujian terdiri dari :
• Ujian tertulis dilaksanakan pada hari ini jumat, 02 juni 2017, dengan materi soal yang telah dipersiapkan oleh panitia dalam hal ini fasilitator dari kantor regional vi bkn-medan.
• Ujian lisan (wawancara), dilaksanakan setelah ujian tertulis selesai yang😞 diikuti oleh peserta ujian dinas tingkat ii.
Tahun 2017 ini pegawai negeri sipil yang telah mengajukan usul untuk mengikuti ujian dinas sebanyak 83 (delapan puluh tiga) orang yang terdiri dari peserta ujian dinas tingkat i sebanyak 60 (enam puluh) orang dan peserta ujian dinas tingkat ii sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang. Ujian Dinas Tingkat I dan tingkat II yang dilaksanakan pada tahun 2017 ini Merupakan Yang Pertama Kali Dilaksanakan Di Kabupaten Nias, di mana pelaksanaan ujian dinas Sebelumnya Dilaksanakan Oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara dan telah tertunda pelaksanaanya selama2(dua) tahun berturut- turut sejak tahun 2015. (OKTARIUS NDRAHA).
Yang dihadiri oleh Kepala BKD Kabupaten Nias, Kepala Kantor Regional VI Bkn Medan atau Yang Mewakili, Tim Fasilitator Dari Kantor Regional VI Bkn Medan, Bagian Humas dan Keprotokolan Setda Kab.Nias, Panitia Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I Dan Tingkat II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2017.
Peserta Dinas Tingkat I Dan Tingkat II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias. Dilaksanakan di Ruang Rapat Lt.3 Kantor Bupati Nias, 02 Juni 2017.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Drs.F.Yanus Larosa,MAP dalam sambutannya mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2002 menyatakan bahwa kenaikan pangkat bagi pns merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. Secara tegas disebutkan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka seyogyanya kenaikan pangkat diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi.
Dikatakan Pak Sekda😞 kenaikan pangkat, pemerintah telah menetapkan mekanisme berupa Ujian Dinas tingkat I dan tingkat II untuk memfasilitasi pns yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada penata muda golongan ruang III/a, serta pns yang berpangkat penata tingkat I golongan ruang III/d dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada pembina golongan ruang IV/a. sebanyak 82 (delapan puluh dua) orang.
Hal ini sangat erat kaitannya dengan paradigma pemerintahan😞 yang mengacu pada optimalisasi kinerja aparatur pemerintah yang profesional, jujur, adil, dan transparan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan pada negara dan pemerintah, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar tanggungjawab sebagai pelayan publik serta mampu menjawab tantangan masa depan yang semakin kompleks.
Pada kesempatan itu, Sekda mengharapkan kiranya saudara-saudari dapat mengikuti ujian dinas ini dengan sungguh-sungguh, utamakan kejujuran dan ketelitian. Jadikanlah ujian ini sebagai wahana saudara untuk mempertanggungjawabkan kompetensi yang saudara miliki. Jika nanti saudara-saudari dinyatakan lulus dan dapat naik pangkat, maka harus disadari bersama bahwa makin tinggi pangkat, harus diimbangi dengan peningkatan pola pikir dan tanggungjawab. Ciptakanlah lingkungan kerja yang kondusif di tempat kerja masing-masing, jalinlah hubungan yang baik dengan atasan, bawahan, rekan kerja dan😞 masyarakat sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar. Berharap bisa menambah Kreativitas, Inovasi dan selalu Bersinergi dalam dunia kerja demi terwujudnya Kabupaten Nias yang Maju, Mandiri Dan Sejahtera.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Marulam Sianturi, SE menyampaikan laporan kepada Bapak Bupati tentang pelaksanaan ujian dinas tingkat i dan tingkat iidi lingkungan pemerintah kabupaten nias tahun anggaran 2017 sebagai berikut :
Dasar pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002., Surat Edaran Bersama Kepala Bkn Dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/Se/1981 Dan Nomor 193/Seklan/1981 Tentang Pelaksanaan Ujiandinas.,Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/16355/Bkd/III/2016 Tanggal 03 Nopember 2016 Hal Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I Dan Tingkat II.
Maksud dan tujuan pelaksanaan ujian dinas tingkat I dan tingkat II dimaksudkan untuk mendorong para pns dalam meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika pns dan untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan pangkat pns.
Ujian dinas tingkat i dan tingkat iiini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, dengan metode ujian terdiri dari :
• Ujian tertulis dilaksanakan pada hari ini jumat, 02 juni 2017, dengan materi soal yang telah dipersiapkan oleh panitia dalam hal ini fasilitator dari kantor regional vi bkn-medan.
• Ujian lisan (wawancara), dilaksanakan setelah ujian tertulis selesai yang😞 diikuti oleh peserta ujian dinas tingkat ii.
Tahun 2017 ini pegawai negeri sipil yang telah mengajukan usul untuk mengikuti ujian dinas sebanyak 83 (delapan puluh tiga) orang yang terdiri dari peserta ujian dinas tingkat i sebanyak 60 (enam puluh) orang dan peserta ujian dinas tingkat ii sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang. Ujian Dinas Tingkat I dan tingkat II yang dilaksanakan pada tahun 2017 ini Merupakan Yang Pertama Kali Dilaksanakan Di Kabupaten Nias, di mana pelaksanaan ujian dinas Sebelumnya Dilaksanakan Oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara dan telah tertunda pelaksanaanya selama2(dua) tahun berturut- turut sejak tahun 2015. (OKTARIUS NDRAHA).



0 Response to "Sekda Kabupaten Nias Buka Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I Dan II di Lingkungan Pemkab Tahun 2017.- Reporter Jejak Kasus ' Oktarius Ndraha."
Post a Comment