-->

Unkap Kasus Tindak Pidana Angkut Kayu Jati Penyerahan dari Perhutani KPH Randublatung, Reporter - Arifin.

Polda Jateng - Polres Blora, www.jejakasus.info - Mengangkut, memiliki kayu jati tanpa disertai surat keterangan yang syahnya dari hasil hutan.
Melanggar psl 12 huruf(e) jo psl 83 ayat(1) huruf(b) UU RI NO.18 Tahun 2013, ttg pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.

Tersangkah Suradi (55) tahun, warga Dukuh Karangtengah, Desa Kepoh,Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Tempat kejadian perkara (TKP), Didalam hutan petak 78 RPH Kepoh, BKPH Selogender, KPH Randublatung turut Desa Kepoh, Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Barang Bukti Dua (2) Unit Sepeda motor,
 Dua (2) batang Kayu jati bentuk pesagen berukuran : 320 Cm x 29 Cm x 27 Cm, 330 Cm x 28 Cm x 27 Cm. Satu (1) Sebuah Kapak atau Perkul dan Dua (2) buah Gerobak

Rabu, (7/6) sekitar pukul 18.00 wib, tersangka tertangkap tangan oleh petugas patroli perhutani didalam hutan petak 78 Rph Kepoh sendang membawa atau mengangkut kayu jati (KAJA) dengan sepeda motor dan enam (6 ) rekannya berhasil meloloskan diri dan tersangka tidak bisa menunjukan surat keterangan syahnya hasil hutan.

Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut diatas tersangka Suradi (55) tahun, berserta barang bukti diserahkan ke Polsek Jati untuk penyidikan lebih lanjut. (Arif)

0 Response to "Unkap Kasus Tindak Pidana Angkut Kayu Jati Penyerahan dari Perhutani KPH Randublatung, Reporter - Arifin."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel