-->

Berikan Pelayanan SKCK, Polsek Busungbiu Kedepankan Senyum Sapa Salam

Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Personil Unit Intelkam Polsek Busungbiu yang merupakan jajaran dari Polres Buleleng melaksanakan tugas pelayanan dalam penerbitan  Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK kepada masyarakat pada hari
Selasa (25 /7/2017).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK), adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK berisikan catatan kejahatan seseorang memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Seperti yang terlihat diruang pelayanan SKCK unit Intelkam Polsek Busungbiu Jajaran Polres Buleleng pada pkl. 09.00 wita, Personil Unit Intelkam Polsek Busungbiu Aipda I Nyoman Santun sedang melaksanakan tugas memberikan pelayanan SKCK kepada salah seorang warga Desa Umajero a.n. Gede Suarnata, untuk keperluan mencari pekerjaan.

Aipda Nyoman Santun memberikan petunjuk tatacara pengisian formulir permohonan SKCK dan menjelaskan bagian-bagian yang harus diisi.

Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi, S.H. mengatakan "Disamping mengemban tugas Fungsi Penyelidikan, Pengamanan tertutup dan Penggalangan, unit intelkam juga bertugas untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat dalam bidang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK yang berisikan catatan kejahatan seseorang dan memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan", demikian ungkapnya. (Priya).

0 Response to "Berikan Pelayanan SKCK, Polsek Busungbiu Kedepankan Senyum Sapa Salam"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel