-->

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kasus Judi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2017 Pukul 10.00 Wita bertempat di LP Singaraja, Kanit Reskrim Polsek Tejakula Polres Buleleng Iptu Wayan Santiyasa, SH bersama Penyidik Pembantu Brigadir Nengah Sudarmawan melaksanakan Pengeluaran Tahanan Kasus Perjudian Kupon putih dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Singaraja An. Wayan K. 62 th, Dusun Yegal Sumaga Desa Tejakula dalam keadaan sehat yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja berikut lengkap dengan Barang Buktinya.

Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Singaraja adalah merupakan tahap akhir proses penyidikan di Kepolisian karena Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penjntut Umum dan selanjutnya merupakan tahap Penuntutan di Kejaksaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Disamping itu pula memberikan kepastian hukum dalam proses Penegakan Hukum.

Kegiatan berjalan dalam keadaan Aman dan lancar, berakhir pd pkl. 11.30 wita.

Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH saat di konfirmasi menjelaskan "Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Singaraja adalah merupakan tahap akhir proses penyidikan di Kepolisian dan selanjutnya merupakan tahap Penuntutan di Kejaksaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)", ucapnya singkat. (Priya).

0 Response to "Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kasus Judi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel