-->

Bhabin Bukti Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas tmTentang KDRT

Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Kamis tanggal 26 juli 2017 pukul 11.40 wita, Bhabinkamtibmas Desa  Bukti, Polsek Kubutambahan, Polres Buleleng Aiptu Wayan Suastika, laksanakan giat Sambang dengan warga masyarakat Banjar Dinas Mekarsari Desa Bukti.

Dalam sambang ini Bhabinkamtibmas  menyampaikan mengenai uu No 23 tahun 2004 tentang KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) dan memberikan tentang Apa arti keluarga yang di katakan keluarga adalah dalam Ubdang - undang KDRT yaitu terdiri dari  Suami, Istri, Anak dan Orang lain yg tinggal dalam satu rumah seperti contoh pembantu kemudian terjadi tindak pidana kekerasan baik pelaku dan korban harus semua ada dalam rumah tangga baru masuk dalam Ubdang - undang KDRT tetapi kalau salah satu di luar keluarga tersebut itu bukan kekerasan dalam rumah tangga itu termasuk tindak pidana biasa, ucap Bhabin Bukti dalam Sambang tersebut.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH dikonfirmasi menjelaskan "Setiap Sambang Bhabinkamtibmas selalu menyampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Masyarakat agar masyatakat lebih mengerti dan memahami tentang Undang - undang yang berlaku di Indonesia", ucap Kapolsek.

Kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Bukti berjalan dengan aman dan lancar. (Priya).

0 Response to "Bhabin Bukti Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas tmTentang KDRT"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel