-->

Bhabin Bulian Laksanakan Probleme Solving Masalah Kepemilikan Tanah Warisan

Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.onfo - Hari Jumat tanggal 21 Juli  2017, pukul 11.00 wita, Bhabinkamtibmas Desa Bulian, Polsek Kubutambahan, Polres Buleleng Aiptu I Made Angkat  melaksanakan mediasi / probleme solving ( masalah tanah warisan ) di ruang Perbekel Desa Bulian dan yang hadir dalam mediasi / probleme Solving tersebut Kepala Desa Bulian I Made Pawitra , Bhabinkamtibmas Aiptu I Made Angkat , pihak pembeli I Wayan Laya.SH , pihak penjual I Gede Serinaba, Gede Sri Ardana dan pihak yang menempati dari dulu sampai sekarang yang di kuasakan kepada Sigit Sujarwo.

Dalam giat tersebut bhabin menyampaikan agar dalam mediasi ini semua pihak agar menjaga tata tertib dan tidak melenceng dari agenda yang akan di bahas atau di selesaikan dan dalam mediasi ini tidak menemukan mufakat secara kekeluargaan dan semua pihak sepakat untuk  mempertahankan bukti -bukti untuk di bawa ke ranah pengadilan.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH menyampaikan saat dikonfirmasi "Masalah tanah Warisan yang di Jual di Desa Bulian merupakan masalah perdata dan apabila tidak menemukan kesepakatan agar mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan, dalam hal ini Bhabinkamtibmas Bulian yang di dampingi Prebekel Bulian memiliki kewajiban untuk mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa agar mebemukan jalan keluar agar tidak terjadinya hal - hal yang melanggar pidana di harapkan masalah ini di bawa ke jalur hukum kareana negara kita adalah Negara Hukum", ucap Kapolsek. (Priya).

0 Response to "Bhabin Bulian Laksanakan Probleme Solving Masalah Kepemilikan Tanah Warisan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel