Bhabjnkamtibmas Himbau Bengkel Modifikasi Sepeda Motor Agar Tidak Melanggar Aturan
Polda Bali – Polres Buleleng www.jejakkasud.info - Kunjungan kebengkel sepeda motor yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Banyuasri Polsek Singaraja jajaran dari Polres Buleleng pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017, Pkl 13.00.wita, bertempat di Jalan.A Yani, Gang Weda Purana no 136 Banyuasri, Kec. dan Kab. Buleleng.
Pemilik bengkel sepeda motor bernama Sub'han dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas melakukan dialog dengan Sub'han selanjutnya memberikan himbauan, dalam setiap pengerjaan servis sepeda motor jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan, dengan cara merubah Nosin, Casis ataupun kelengkapan suarat - surat kendaraan, bila ada permintaan dari pemilik untk mlakukan hal sperti itu,agar mengimformasikn kepada Bhabin. Hal ini disampaikan oleh Bhabin sehubungan yang bersangkutan sebagai Bengkel sepeda motor yang sering menerima pekerjaan modifikasi motor,
Himbauan diterima dengan baik dan akan melaksankan sesuai dengan himbauan Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma. S. H., M.M., saat dimintai konfirmasinya menyampaikan bahwa “Mencegah terjadinya perubahan Nomor mesin dan No rangka maupun surat-surat kendaraan motor adalah merupakan pelanggaran hukum, untuk itu Bhabinkamtibmas telah memberikan himbauan awal kepada pemilik usaha bengkel yang memodifakasi sepeda motor agar tetap sesuai dengan aslinya no. rangka dan nosinnya, guna tidak terjadunya pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran lain yang melanggar hukum” ucap Kapolsek. (Priya).
Pemilik bengkel sepeda motor bernama Sub'han dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas melakukan dialog dengan Sub'han selanjutnya memberikan himbauan, dalam setiap pengerjaan servis sepeda motor jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan, dengan cara merubah Nosin, Casis ataupun kelengkapan suarat - surat kendaraan, bila ada permintaan dari pemilik untk mlakukan hal sperti itu,agar mengimformasikn kepada Bhabin. Hal ini disampaikan oleh Bhabin sehubungan yang bersangkutan sebagai Bengkel sepeda motor yang sering menerima pekerjaan modifikasi motor,
Himbauan diterima dengan baik dan akan melaksankan sesuai dengan himbauan Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma. S. H., M.M., saat dimintai konfirmasinya menyampaikan bahwa “Mencegah terjadinya perubahan Nomor mesin dan No rangka maupun surat-surat kendaraan motor adalah merupakan pelanggaran hukum, untuk itu Bhabinkamtibmas telah memberikan himbauan awal kepada pemilik usaha bengkel yang memodifakasi sepeda motor agar tetap sesuai dengan aslinya no. rangka dan nosinnya, guna tidak terjadunya pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran lain yang melanggar hukum” ucap Kapolsek. (Priya).

0 Response to "Bhabjnkamtibmas Himbau Bengkel Modifikasi Sepeda Motor Agar Tidak Melanggar Aturan"
Post a Comment