-->

Larang Untuk Menjual Miras, Bhabin Ds Sulanyah Sambangi Warga Binaanya.

Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Salah satu wujud untuk menciptakan Suasana yang kondusip, pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 Jam 11.00 wita, Bhabin Desa Sulanyah Wilkum Polsek Seririt Jaaran Polres Buleleng Aiptu Putu Sarjana menyambangi salah satu Warga Binaanya di Dsn  Tegal Sari An. Putu Mahendra  yang keseharianya bekerja sebagai Pedagang.

Dalam Sambang tersebut, Bhabin menyampaika pesan pesan Kamtibmas agar Warga yang disambanginya yang berpropesi sebagai pedagang untuk tidak menjual Minuman Keras tanpa Ijin, disamping melanggar Hukum juga akan merusak Fisik dan Mental bagi yang meminumnya sehingga disamping dapat membahayakan dirinya sendiri, juga dapat menimbulkan Gangguan Kamtibmas. kemudian dalam kesempatan tersebut, Bhabin juga menghimbau Warganya  ikut serta menjaga keamanan Desanya yang diawali dari menjaga lingkungan rumahnya masing masing, apabila Warganya meliha k hal hal yang mencurigakan agar segera menginformasikan kepada Bhabin setempat.

Dalam Konfirnya Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K menjelaskan "Peranan seorang Bhabin ditengah tengah Masyarakat di Desa Binaanya tak ubahnya seperti Seorang Bapak dengan Anak, Harus Bisa Melayani, Melidungi dan Mengayomi serta dapat menyelesaikan setiap Permasalahan yang ada di Desa Binaanya", ujar Kapolsek. (Priya).

0 Response to "Larang Untuk Menjual Miras, Bhabin Ds Sulanyah Sambangi Warga Binaanya."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel