Pemindahan Kerangka Leluhur di Candi Kedaton dan Sumur Upas ke Candi Brahu Mojokerto Jawa timur diduga melanggar UU No 11 Tahun 2010 Pasal 101 S/d 112.
Pemindahan Kerangka-kerangka Leluhur di Candi Kedaton dan Candi Sumur Upas, dipindahkan ke Candi Brahu diduga tanpa izin dari BPCB Jatim Melanggar UU Nomor 11 Thn 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 101 S/d 112.
Mojokerto, Detikkasus.com - Jumat 06 Juli 2017, Kerangka-kerangka leluhur yang telah diekskavasi pada tahun 1996 dari Candi Kedaton dan Candi Sumur Upas, tanpa izin dari BPCB Jawa Timur, diduga telah dipindahkan ke Candi Brahu oleh Oknum bupati Mojokerto.
Menurut sumber Detik Kasus, GT inesial Tindakan dugaan kriminal tersebut diduga dilakukan hanya karena sebuah "wisik" (mimpi) dukun-dukun B inisial!
Sementara pejabat terkait Bupati sangat sulit untuk di konfirmasi.
Pantas sejak pekan lalu aku koq ingin ke situs Candi Kedaton & Sumur Upas tuk anjangsana ke 4 kerangka leluhur kami itu.
Padahal beberapa tahun yang lalu (saat BPCB Jatim dikepalai oleh Pak Aris Soviani) aku berjuang tuk memakamkan kembali semua kerangka itu.
Bahkan aku berkonsultasi dulu ke Pak Bambang Budi Utomo di Arkenas.
Ku datangi Pak Minin, juru pemelihara Candi Kedaton Sumur Upas, Senin 8 Mei 2017, ia menceritakan kronologi pencurian kerangka-kerangka itu yg dilakukan secara ponggah.
Saat aku ke Candi Brahu, Selasa 9 Mei 2017 Kemarin, pak Mar Said, kepala juru pemelihara Candi Brahu menceritakan kronologi penaikan peti2 kerangka itu ke bilik Candi Brahu.
Yang amat aku kuatirkan - adanya penukaran kerangka-kerangka bersejarah itu dengan kerangka-kerangka baru (belum lama).
Hal tersebut diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 101S/d 112.
Tentang Cagar Budaya:
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sedangkan benda cagar budaya adalah Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kel0mp0k, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Bahwa salah satu kondisi yang menjadi latar belakang dibentuknya undang undang tentang cagar budaya, adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dan dalam ketentuan Bab XI pasal 101 sampai dengan pasal 115, Undang Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Cagar Budaya, menetapkan ketentuan tindak pidana, sebagai berikut :
Pasal 101 Setiap 0rang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 102 Setiap 0rang yang dengan sengaja tidak melap0rkan temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 103 Setiap 0rang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 104 Setiap 0rang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 105 Setiap 0rang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 106 (1) Setiap 0rang yang mencuri Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap 0rang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 107 Setiap 0rang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali k0ta, memindahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 108, Setiap 0rang yang tanpa izin Menteri, gubernur atau bupati/wali k0ta, memisahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 109 (1) Setiap 0rang yang tanpa izin Menteri, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Ind0nesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap 0rang yang tanpa izin gubernur atau izin bupati/wali k0ta, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/k0ta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 110, Setiap 0rang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali k0ta mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 111, Setiap 0rang yang tanpa izin pemilik dan/atau yang menguasainya, mendokumentasikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 112 Setiap 0rang yang dengan sengaja memanfaatkan Cagar Budaya dengan cara perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penulis ( Supriyanto al Priya, Email harianjejakkasushebat@yahoo.com Telp. 082243319999.
Mojokerto, Detikkasus.com - Jumat 06 Juli 2017, Kerangka-kerangka leluhur yang telah diekskavasi pada tahun 1996 dari Candi Kedaton dan Candi Sumur Upas, tanpa izin dari BPCB Jawa Timur, diduga telah dipindahkan ke Candi Brahu oleh Oknum bupati Mojokerto.
Menurut sumber Detik Kasus, GT inesial Tindakan dugaan kriminal tersebut diduga dilakukan hanya karena sebuah "wisik" (mimpi) dukun-dukun B inisial!
Sementara pejabat terkait Bupati sangat sulit untuk di konfirmasi.
Pantas sejak pekan lalu aku koq ingin ke situs Candi Kedaton & Sumur Upas tuk anjangsana ke 4 kerangka leluhur kami itu.
Padahal beberapa tahun yang lalu (saat BPCB Jatim dikepalai oleh Pak Aris Soviani) aku berjuang tuk memakamkan kembali semua kerangka itu.
Bahkan aku berkonsultasi dulu ke Pak Bambang Budi Utomo di Arkenas.
Ku datangi Pak Minin, juru pemelihara Candi Kedaton Sumur Upas, Senin 8 Mei 2017, ia menceritakan kronologi pencurian kerangka-kerangka itu yg dilakukan secara ponggah.
Saat aku ke Candi Brahu, Selasa 9 Mei 2017 Kemarin, pak Mar Said, kepala juru pemelihara Candi Brahu menceritakan kronologi penaikan peti2 kerangka itu ke bilik Candi Brahu.
Yang amat aku kuatirkan - adanya penukaran kerangka-kerangka bersejarah itu dengan kerangka-kerangka baru (belum lama).
Hal tersebut diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 101S/d 112.
Tentang Cagar Budaya:
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sedangkan benda cagar budaya adalah Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kel0mp0k, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Bahwa salah satu kondisi yang menjadi latar belakang dibentuknya undang undang tentang cagar budaya, adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dan dalam ketentuan Bab XI pasal 101 sampai dengan pasal 115, Undang Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Cagar Budaya, menetapkan ketentuan tindak pidana, sebagai berikut :
Pasal 101 Setiap 0rang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 102 Setiap 0rang yang dengan sengaja tidak melap0rkan temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 103 Setiap 0rang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 104 Setiap 0rang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 105 Setiap 0rang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 106 (1) Setiap 0rang yang mencuri Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap 0rang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 107 Setiap 0rang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali k0ta, memindahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 108, Setiap 0rang yang tanpa izin Menteri, gubernur atau bupati/wali k0ta, memisahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 109 (1) Setiap 0rang yang tanpa izin Menteri, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Ind0nesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap 0rang yang tanpa izin gubernur atau izin bupati/wali k0ta, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/k0ta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 110, Setiap 0rang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali k0ta mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 111, Setiap 0rang yang tanpa izin pemilik dan/atau yang menguasainya, mendokumentasikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 112 Setiap 0rang yang dengan sengaja memanfaatkan Cagar Budaya dengan cara perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penulis ( Supriyanto al Priya, Email harianjejakkasushebat@yahoo.com Telp. 082243319999.


0 Response to "Pemindahan Kerangka Leluhur di Candi Kedaton dan Sumur Upas ke Candi Brahu Mojokerto Jawa timur diduga melanggar UU No 11 Tahun 2010 Pasal 101 S/d 112."
Post a Comment