Problem Solving Permasalahan Jual Beli Tanah
Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Sebagai pelayan masyarakat di Desa dan untuk meningkatkan kemitraan dan hubungan yang harmonis dengan masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Panjianom Polsek Sukasada Polres Buleleng Aiptu D. Agus Maruto Aji melaksanakan pemecahan masalah/problem solving permasalahan jual beli tanah.
Giat tersebut dilaksanakan pada hari ini Rabu tanggal 5 Juli 2017 pukul 12 00 Wita bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Panjianom, pemecahan masalah/problem solving tentang jual beli tanah seluas 75 M2 di dusun Lebahsiung, Desa Panjianom antara pihak I Wayan Ginantra dengan pihak II Johanis Kornelis Teodirys dinama pihak I membatalkan sepihak jual beli tanah tersebut setelah pihak II memberikan DP 17 juta rupiah dan pihak II meminta uang DP namun pihak I baru bs mengembalikan 8 juta rupiah sisa uang 9 juta pihak I belum bisa melunasinya.
Dalam musyawarah yang juga di hadiri oleh Kadus Lebah Siung disepakati oleh masing masing pihak, bahwa pihak I meminta tempo untuk melunasinya kepada pihak II sampai tanggal 31 Agustus 2017 dan pihak II menyetujuinya serta telah dibuatkan surat pernyataan, dan dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada kedua belah pihak untuk bersama sama mematuhi pernyataan tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lain.
Kegiatan berakhir pkl 13 00 wt , berjalan dengan tertib dan lancar.
Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS saat dimintai konfirmasi menjelaskan bahwa "Bhabinkamtibmas dijajaranya terus meningkatkan pelayananya kepada masyarakat melalui giat problem solving serta terus mengkampanyekan Kamtibmas melalui giat sambang Desa, Binluh, DDS sebagai upapaya menjaga situasi Kamtibmas Wilkum Polsek Sukasada tetap aman dan kondusif dan bila ada warga bermasalah Bhaninkamtibmas wajib untuk mengetengahinya". Ucap Kapolsek. (Priya).
Giat tersebut dilaksanakan pada hari ini Rabu tanggal 5 Juli 2017 pukul 12 00 Wita bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Panjianom, pemecahan masalah/problem solving tentang jual beli tanah seluas 75 M2 di dusun Lebahsiung, Desa Panjianom antara pihak I Wayan Ginantra dengan pihak II Johanis Kornelis Teodirys dinama pihak I membatalkan sepihak jual beli tanah tersebut setelah pihak II memberikan DP 17 juta rupiah dan pihak II meminta uang DP namun pihak I baru bs mengembalikan 8 juta rupiah sisa uang 9 juta pihak I belum bisa melunasinya.
Dalam musyawarah yang juga di hadiri oleh Kadus Lebah Siung disepakati oleh masing masing pihak, bahwa pihak I meminta tempo untuk melunasinya kepada pihak II sampai tanggal 31 Agustus 2017 dan pihak II menyetujuinya serta telah dibuatkan surat pernyataan, dan dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada kedua belah pihak untuk bersama sama mematuhi pernyataan tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lain.
Kegiatan berakhir pkl 13 00 wt , berjalan dengan tertib dan lancar.
Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS saat dimintai konfirmasi menjelaskan bahwa "Bhabinkamtibmas dijajaranya terus meningkatkan pelayananya kepada masyarakat melalui giat problem solving serta terus mengkampanyekan Kamtibmas melalui giat sambang Desa, Binluh, DDS sebagai upapaya menjaga situasi Kamtibmas Wilkum Polsek Sukasada tetap aman dan kondusif dan bila ada warga bermasalah Bhaninkamtibmas wajib untuk mengetengahinya". Ucap Kapolsek. (Priya).

0 Response to "Problem Solving Permasalahan Jual Beli Tanah"
Post a Comment