Sat Res Narkoba Polres Buleleng Bantu Empat Orang Tersangka Dapatkan Rehabilitasi
Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Dalam pelaksanaan tugasnya Sat Narkoba tidak hanya melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan dan penindakan kasus penyalahgunaan narkoba namun Sat Narkoba juga memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk bisa mendapatkan rehabilitasi agar para korban dapat bangkit kembali dari keterpurukannya akibat pengaruh obat-obatan terlarang ini.
Terkadang tidak semua tersangka yang Sat Narkoba tangkap adalah pengedar maupun bandar dari obat-obatan terlarang tersebut. Beberapa dari mereka ada yang merupakan korban dari pengaruh buruk narkoba yang mana mereka hanyalah berlaku sebagai pengguna bahkan ada yang hanya sifatnya baru ingin mencoba barang haram ini, sehingga dianggap perlu untuk Sat Narkoba Polres Buleleng membantu mereka mendapatkan rehabilitasi dari BNN. Sama halnya yang terjadi pada keempat tersangka berinisial N T N alias T, P A M alias D, K A A alias L dan K S alias N.
AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H menjelaskan bahwa "Saya memerintahkan anggota saya untuk membantu empat orang yakni N T N alias T, P A M alias D, K A A alias L dan K S alias N untuk mendapatkan rehabilitasi karena dari hasil penyidikan mereka dapat di kategorikan sebagai korban yang mana bukan sebagai pengedar maupun bandar narkoba", penjelasan Kasat Res Narkoba Polres Buleleng.
Anggota Sat Narkoba tiba di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada pukul 08.15 Wita hari Kamis, 20 Juli 2017 Iptu Suseno beserta anggotanya menyetorkan administrasi untuk pelaksanaan assesment guna menentukan layak tidaknya empat orang tersebut mendapatkan rehabilitasi.
Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar berakhir pukul 12.00 Wita. (Priya.
Terkadang tidak semua tersangka yang Sat Narkoba tangkap adalah pengedar maupun bandar dari obat-obatan terlarang tersebut. Beberapa dari mereka ada yang merupakan korban dari pengaruh buruk narkoba yang mana mereka hanyalah berlaku sebagai pengguna bahkan ada yang hanya sifatnya baru ingin mencoba barang haram ini, sehingga dianggap perlu untuk Sat Narkoba Polres Buleleng membantu mereka mendapatkan rehabilitasi dari BNN. Sama halnya yang terjadi pada keempat tersangka berinisial N T N alias T, P A M alias D, K A A alias L dan K S alias N.
AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H menjelaskan bahwa "Saya memerintahkan anggota saya untuk membantu empat orang yakni N T N alias T, P A M alias D, K A A alias L dan K S alias N untuk mendapatkan rehabilitasi karena dari hasil penyidikan mereka dapat di kategorikan sebagai korban yang mana bukan sebagai pengedar maupun bandar narkoba", penjelasan Kasat Res Narkoba Polres Buleleng.
Anggota Sat Narkoba tiba di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada pukul 08.15 Wita hari Kamis, 20 Juli 2017 Iptu Suseno beserta anggotanya menyetorkan administrasi untuk pelaksanaan assesment guna menentukan layak tidaknya empat orang tersebut mendapatkan rehabilitasi.
Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar berakhir pukul 12.00 Wita. (Priya.

0 Response to "Sat Res Narkoba Polres Buleleng Bantu Empat Orang Tersangka Dapatkan Rehabilitasi"
Post a Comment