-->

Bhabinkamtibmas Bungkukan Kedepankan Musyawarah Untuk Mufakat Dalam Menyelesaikan Permasalahan Yang Timbul di Desa Binaan

Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Sebagai bentuk wujud pelayanan terhadap warga binaan, Sabtu, 5 Agustus 2017 pukul 09.30 wita, di Ruang Kerja Perbekel Desa Bungkulan, Bhabinkamtibmas Desa Bungkulan Polsek Sawan dari jajaran Polres Buleleng Brigadir I Putu Harisandy Mahayuda bersama Babinsa Serma  Paulo Victor melakasanakan mediasi ( Problem Solving ) terkait batas pinggiran atap (cacapan) yang melewati batas tanah milik.

Hadir pada kesempatan tersebut Perbekel Desa Bungkulan yang di wakili oleh PLT Sekdes Dewa Ketut Kertadana, Kelian Desa Pekraman Bungkulan Made Mahawerdi, Kelian Banjar Adat Ancak Made Gotra,  Kelian Banjar Dinas Ancak Made Sukerwan, Pihak Made suwita yg di wakili oleh cucunya Hadija Resik. ( pihak pertama ),  Komang Rasotama ( Pihak kedua ).

Mediasi di buka oleh Plt. Sekdes selanjutnya dipersilahkan untuk kedua pihak mengemukakan pandangannya terkait pengaduan pihak I yakni merasa keberatan karna secara estetika bangunan rumah yang di buat, atapnya melebihi dari pada batas tembok yang telah ada.

Selanjutnya pihak II keberatan atas penyampaian dari Pihak I dan menyampaikan bahwa tembok tersebut berdiri diatas tanah miliknya dan atap tersebut melewati tembok namun ketika hujan akan jatuh ke got yang ada di sebelah tembok dan menurutnya itu adalah hal biasa.

Bukti - bukti yang ada bahwa tanah jalan milik Made Suwita telah bersertifikat namun got tersebut tidak nampak pada sertifikat, dan fakta di lapangan memang benar pinggiran atap rumah pihak Il melewati tembok yang merupakan pembatas.
Kelian Desa Pekraman juga membenarkan bahwa sertifikat yang timbul adalah bukti Sah kepemilikan atas tanah atau jalan, ketika timbul permaslahan harus dimusyawarahkan lagi.
Sejalan dengan pernyataan Kelian Desa, terkait masalah yang dikemukakan kedua Pihak. Selanjutnya Babhinkamtibmas memberikan pemahaman bahwa masalah apapun yang terjadi di masyarakat agar bisa dilakukan musyawarah untuk mufakat. Bhabinkamtibmas menghimbau tidak setiap permasalahan harus diselesaiakan dengan jalur hukum. Bahwa ada penyelesaian sengketa / masalah diluar jalur Pengadilan, contohnya mediasi / musyawarah.

Atas bukti dan fakta yang ada, jika ada solusi yang terbaik silahkan saja sepanjang merupakan kesepakatan kedua pihak, sehingga bagaimana masalah yang terjadi bisa diselesaiakan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Musyawarah tersebut berakhir pukul 11.00 wita, dengan kesimpulan masing - masing pihak akan membicarakan di internal keluarga dan hasilnya akan diadakan musyawarah kembali.

Bhabinkamtibmas dalam setiap permasalahan warga di Desa Binaannya, selalu menggunakan musyawarah untuk mufakat dalam hal penyelesaian masalah ( problem solving ) sehingga bisa terwujud keamanan dan ketertiban di desa binaannya.

Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, S.H. saat dikonfirmasi menjelaskan "Segala bentuk permasalahan yang ada di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas yang berada ditengah tengah masyarakat agar masyarakat agar aman dan nyaman akan kehadiran Polri pada nantinya", demikian penjelasan Kapolsek. (Priya).

0 Response to "Bhabinkamtibmas Bungkukan Kedepankan Musyawarah Untuk Mufakat Dalam Menyelesaikan Permasalahan Yang Timbul di Desa Binaan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel