Bhabinkamtibmas Pakisan Himbau Pemilik Warung Agar Jangan Menjual Miras
Polda Bali - Polres Buleleng, www.jejakkasus.info - Untuk melakukan Pencegahan Gangguan Kamtibmas serta meningkatkan komunikasi Bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat serta mencari informasi, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017, pukul 08.30 wita, bertempat di Dusun Desa, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan Bhabinkamtibmas Desa Pakisan, Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng Aiptu Cening Sumandi melaksanakan kegiatan Sambang di Warung Milik Warga A.n Ketut Baru dan menyampaikan Himbauan Agar Pemilik Warung tidak menjual Minuman Keras ( miras ), hal ini sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, untuk melaksanakan kegiatan Sambang dan Sampaikan Pesan - pesan Kamtibmas.Adapun Tujuan kegiatan ini untuk menghimbau Pemilik Warung agar tidak menjual Minuman Keras ( miras ) karena dapat merusak kesehatan dan juga dapat mengganggu Kamtibmas apabila di konsumsi secara berlebih selain itu apabila menjual Minuman Keras ( miras ) tidak memiliki ijin dapat di kenakan sangsi Tipiring dan selain menyampaikan himbauan tersebut Bhabinkamtibmas juga menjalin komonikasi dan hubungan kemitraan yang baik dengan masyarakat Desa Pakisan.
Kapolsek Kubutambahan AKP
I komang sura Maryantika.SH, saat dikomfirmasi menyatakan "dalam kegiatan Bhabinkamtibmas tersebut senantiasa untuk menyampaikan himbauan kepada Pemilik Warung agar menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta tidak menjual minuman keras ( miras ) karena apabila di konsumsi secara berlebih dan salah dapat merusak kesehatan dan Gangguan Kmatibmas, serta mengajak Warga untuk selalu menjaga keamanan serta ketertibam di masyarakat di wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng", ucap Kapolsek (Priya).
0 Response to "Bhabinkamtibmas Pakisan Himbau Pemilik Warung Agar Jangan Menjual Miras"
Post a Comment