Giat Razia Ranmor, Tanpa STNK Ditindak Dengan Tilang
Polda Bali- Polres Buleleng, www.jejakkasus.info
- Adapun yang menjadi target dalam giat dimaksud, selain surat surat dan kelengkapan kendaraan giat tersebut juga menyasar pada barang barang berbahaya seperti Senpi, Sajam, Miras dan Narkoba dengan cara memeriksa bagasi, kolong dibawah Jok serta barang barang berupa tas pakaianDalam pelaksanaan giat tersebut dapat memeriksa 32 Unit Ranmor dan menindak 1 Pelanggaran tanpa STNK dengan Tilang dan BB yang disita 1 Unit sepeda motor, sedangkan TO orang dan barang berbahaya nihil.
Pada saat dihubungi dan dimintai konfirmasinya, Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K menjelaskan, "Untuk mewujudkan situasi wilayah tetap kondusip terhindar dari terjadinya gangguan kamtibmas, pelaksanaan Razia Ranmor wajib dilaksanakan secara rutin dengan tujuan disamping untuk mempersempit ruang gerak para pelaku tindak kejahatan, juga untuk membuat efek jera bagi para pelanggar lalulintas dijalan raya" ujar Kapolsek.
Dalam upaya membatasi ruang gerak para pelanggar lalu lintas di jalan raya maka pada hari Minggu Tgl 22 Oktober 2017 jam 11.30 s/d 12.00 wita 10 Orang Personil Polsek Seririt dalam jajaran Polres Buleleng dipimpin Pawas Iptu Wyn Ukir, SH melaksanakan giat Razia Ranmor depan Mako Polsek Seririt.(EK)
0 Response to "Giat Razia Ranmor, Tanpa STNK Ditindak Dengan Tilang"
Post a Comment