Personil Patroli Tindak Pelanggar Tanpa Helm
Polda Bali – Polres Buleleng, www.jejakkasus.info - Dalam mengawasi arus lalu lintas diseputaran dalam kota Singaraja, petugas dari Unit patroli masih juga menemukan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas, seperti pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 dimana Crew Kijang 11.06 Bripka Dwi Eka Teladan melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan helam pada saat mengendarai sepeda motor dijalan umum.
masyarakat yang dikenakan pelanggaran Pasal 291 ayat (1) UU.RI tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditemukan oleh petugas tidak menggunakan helm pada saat melintas dijalan umum dan atas kelalaiannya tersebut segera diberikan tindakan tilang untuk dapat memberikan efek jera sehingga kedepan tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama, pada kesempatan itu petugas juga memberikan pengertian kepada pelanggar tentang pentingnya menggunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor demi keselamatan masyarakat itu sendiri selama perjalanan.
Menurut kasat lantas polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo,S.I.K “ pelanggaran tanpa helm merupakan pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat dijalan umum, hal ini karena masyarakat banyak yang belum sadar bahwa menggunakan helm adalah perlindungan penting bagi pengendara sepeda motor pada saat terjadinya kecelakaan, sehingga petugas dilapangan memberikan perhatian khusus bagi pelanggaran tanpa helm ini dan akan memberikan sanksi tegas berupa tilang untuk menekan pelanggaran serupa terjadi dijalan umum, disamping itu kami menghimbau kepada pengendara sepeda motor agar sebelum memulai perjalanan agar memeriksa kelengkapan kendaraannya termasuk helm pengaman sehingga tidak akan menemukan kendala selama perjalanan”.
Pelanggar yang telah diberikan tilang telah diberikan pemahaman terkait pelanggaran yang telah dilakukan dan diarahkan untuk mengiuti proses penyelesaian tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Sas )
0 Response to "Personil Patroli Tindak Pelanggar Tanpa Helm"
Post a Comment