Petugas Tindak Pelanggaran Tanpa Kelengkapan Kendaraan Bermotor.
Polda Bali - Polres Buleleng, www.jejakkasus.info - Jajaran Sat Lantas Polres Buleleng terus berupaya menekan jumlah pelanggaran peraturan lalu lintas yang terjadi di jalan, salah satunya adalah dengan penempatan personil pada lokasi rawan pelanggaran diseputar kota Singaraja.
Seperti pada hari Rabu, 25 Oktober 2017 dimana petugas Sat Lantas Polres Buleleng Bripka Nyoman Wardana, SH memberikan tindakan berupa sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor yang ditemukan tidak menggunakan spion pada kendaraannya, petugas secara humanis menunjukkan dimana kesalahannya kepada pengendara sehingga yang bersangkutan mengerti tentang kekurangan kelengkapan kendaraannya dan bersedia untuk segera melengkapi spion pada sepeda motornya.
Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K menjelaskan " Sat Lantas Polres Buleleng akan memperbanyak keberadaan personilnya dilapangan, terutama pada lokasi yang dinilai rawan pelanggaran, hal ini untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, untuk itu dihimbau agar masyarakat dapat mematuhi setiap peraturan yang ada demi ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas ".
Pelanggar yang telah diberikan sanksi tilang diberikan pengertian untuk mengikuti proses penyelesaian tilang sesuai prosedur yang berlaku. ( Sas )

0 Response to "Petugas Tindak Pelanggaran Tanpa Kelengkapan Kendaraan Bermotor. "
Post a Comment