Razia Ranmor, Sat Lantas Tindak 23 Pelanggar Dengan Tilang
Polda Bali – Polres Buleleng,
www.jejakkasus.info – Hari Jumat 29 September 2017 Personil Lalu lintas kembali melaksanakan Razia kendaraan dimalam hari yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng Ipda Hellga Dimas Prakosa, S.Trk. dengan lokasi di Jalan Diponogoro dengan menyertakan 15 Personil Sat Lantas Polres Buleleng.
Kegiatan Razia kendaraan yang dilaksnakan pada malam hari dengan menyasar kelengkapan pengendara roda dua dalam guna meminimallisir pelangaran terutama dalam hal kelengkapan surat – surat kendaraan, menekan terjadinya laka lantas dan kriminallitas lainya.
Menurut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K., saatbdikonfirmasi menerangkan “Razia kendaraan akan rutin kami lakukan sepanjang hari guna menekan pelanggaran berlalulintas dan menertibkan masyarakat dalam berkendara”, ucapnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung dari Pukul 20.30 wita dan berakhir sekitar pukul 21.00 wita ini terjaring sebanyak 23 pelanggaran yang terdiri dari, tanpa SIM 15 pelanggar, tanpa STNK 5 pelanggar, tanpa Kelengkapan 3 Pelanggaran, sementara barang bukti yang disita sebanyak 23 dengan rincian SIM 5 lembar, STNK 15 lembar dan 3 sepeda motor, seluruh pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan untuk menyelesaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Priya).

0 Response to "Razia Ranmor, Sat Lantas Tindak 23 Pelanggar Dengan Tilang"
Post a Comment