Bhabinkamtibmas Desa Panji Memediasi Kasus Meracuni Anjing Milik Tetangga Oleh Seorang Warga
Polda Bali - Polres Buleleng, www.jejakkasus.info - Pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 pukul 09.00 wita di kantor Perbekel Panji, Bhabinkamtibmas Aiptu Nyoman Wijaya, Jajaran Polres Buleleng memediasi permasalahan antar warga Desa binaannya, permasalahan tersebut terjadi atas perbuatan Ketut Reksa telah meracun anjing milik Gusti Putu Sideparna pada hari Senin, 02 Oktober 2017 yang lalu sekitar pukul 04.00 wita di banjar Dauh Pura desa Panji. Pelaku yang beralamat di banjar Bangah Panji merupakan pedagang nasi daging anjing dan mengakui niat buruknya didorong susahnya dan semakin langkanya orang menjual anjing, sehingga timbul tindakan buruknya meracun anjing dengan mencampurkan Potasium pada makanan anjing dan berasil setelah anjing milik korban memakan makanan yang berisi racun yang dipasang di jalan dan anjing tersebut mati .
Dalam pertemuan Pelaku dengan Korban, Bhabinkamtibmas didampingi Perbekel Panji Nyoman Sutama dan Kelian Banjar Dinas Dangin Pura Desa Panji Made Arnawa dikomonikasikan tentang dampak adanya perbuatan pelanggaran hukum mengakibatkan citra negatif terhadap pelaku di mata masyarakat karena telah melakukan perbuatan yang tercela. Pelaku menyesali perbuatan yang dilakukan dan menanda tangani pernyataannya tidak mengulangi perbuatan lagi, yang dimaafkan oleh Korban.
Dalam kesempatan tersebut Bhabin memberikan pembinaan dan pemahaman terhadap pelaku agar tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum karena akan ada sangsi hukum dan sangsi sosial yang akan dikenakan.
Kapolsek Sukasada Kompol Ketut Darmita, SS saat diminta konfirmasi menjelaskan "Upaya Bhabinkamtibmas dalam memediasi permasalahan antar warga di Desa binaannya diharapkan dapat menjaga hubungan yang baik antar warga tersebut dan melalui pembinaan dan himbauan yang diberikan oleh Bhabin dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan warga akan hukum yang berlaku" ucapnya.(EK)
Dalam pertemuan Pelaku dengan Korban, Bhabinkamtibmas didampingi Perbekel Panji Nyoman Sutama dan Kelian Banjar Dinas Dangin Pura Desa Panji Made Arnawa dikomonikasikan tentang dampak adanya perbuatan pelanggaran hukum mengakibatkan citra negatif terhadap pelaku di mata masyarakat karena telah melakukan perbuatan yang tercela. Pelaku menyesali perbuatan yang dilakukan dan menanda tangani pernyataannya tidak mengulangi perbuatan lagi, yang dimaafkan oleh Korban.
Dalam kesempatan tersebut Bhabin memberikan pembinaan dan pemahaman terhadap pelaku agar tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum karena akan ada sangsi hukum dan sangsi sosial yang akan dikenakan.
Kapolsek Sukasada Kompol Ketut Darmita, SS saat diminta konfirmasi menjelaskan "Upaya Bhabinkamtibmas dalam memediasi permasalahan antar warga di Desa binaannya diharapkan dapat menjaga hubungan yang baik antar warga tersebut dan melalui pembinaan dan himbauan yang diberikan oleh Bhabin dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan warga akan hukum yang berlaku" ucapnya.(EK)

0 Response to "Bhabinkamtibmas Desa Panji Memediasi Kasus Meracuni Anjing Milik Tetangga Oleh Seorang Warga"
Post a Comment