-->

Sambangi Warung Penjual Miras Terkait Dari Hari Raya Manis Galungan

Polda bali - Polres Buleleng Polsek Tejakula jajaran Polres Buleleng, www.jejakkasus.info - pada hari Kamsi tanggal 2 Nopember 2017 pukul 12.15 Wita Kanit Sabhara Polsek Tejakula  Iptu Nyoman Kariana Bersama Anggota melaksanakan sambang dan dialogis di warung Ketut Lastri, Umur 49 tahun, Hindu, Dagang Alamat Dusun Kelodan Desa Tembok Kecamatan Tejakula. 

Dalam kesempatan dialogis tersebut Kanit sabhara menghimbau/menberikan pesan - pesan Kamtibmas agar Kepada Pemilik Warung agar tidak menjual Miras Atau Arak guna antisipasi atau mencegah ganguan Kamtibmas dan antisipasi di Hari Raya Manis Galungan.

Dimana Miras tidak baik untuk kesehatan dan juga bisa menyebabkan terjadinya keributan, apabila di temukan menjual miras tanpa ijin dari Unit Shabara Polsek Tejakula akan menindak tegas dan akan menyita miras yang di perjual belikan tanpa ijin.

Kegiatan Unit Shabara Polsek Tejakula berjalan aman dan lancar dan Pemilik warung berjanji tidak akan menjual miras tanpa ijin.

Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH saat dihubungi menjelaskan "Dalam rangka menciptakan situasi yg kondusif Polsek Tejakula dan antisipasi menjelang hari raya Galungan dan Kuningan melaksanakan Oprasi Miras untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif terkait dengan hari raya Galungan dan Kuningan", ucap singkat Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH. ( Sas )

0 Response to "Sambangi Warung Penjual Miras Terkait Dari Hari Raya Manis Galungan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel