Tatap Muka Bhabinkamtibmas Bukti Dengan Warga Masyarakat Sampaikan Tentang UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba
Polda Bali - Polres Buleleng, www.jejakkasus.info
-
Sebagai upaya untuk menjalin kemitraan Polri dengan masyarakat serta dapat menyampikan pesan - pesan Kamtibmas dan dapat mensosialisasikan UU No. 35 tahun 2009, Tentang Narkoba jangan coba - coba mengkomsumsi dan mengedarkan Narkoba karena Narkoba dapat membahayakan kesehata dan dapat menyebabkan kecanduan dan dapat di pidanakan, agar situasi tetap aman dan kondusif.
Kegiatan tatap muka ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Nopember 2017 pada pukul 08.10 wita, bertempat di Banjar Dinas Meksrsari, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Bhabinkamtimas Desa Bukti Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng, Aiptu Wayan Suastika melaksanakan Kegiatan tatap muka dengan warga Masyarakat di laksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, untuk selalau melakukan kegiatan tatap muka dengan warga Masyarakat dan menyampaikan himbauan serta Pesan - pesan Kamtibmas agar masyarakat sadar hukum demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Adapun tujuan dari kegiatan menjalin kemitraan Polri dengan masyarakat juga untuk mengajak Masyarakat untuk selalu sadar hukum agar menjauhi yang namanya Narkoba selain dapat merusak kesehatan juga dapat menimbulkan kecanduan dan bisa di pidana dan bersatu untuk memerangi Narkoba dan tetap kompak menjaga keamanan di Wilayah Desa Bukti sehingga situasi Kamtibmas tetap Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng.
Kegiatan berakhir pukul 09.15 wita, serta dapat berjalan dengan lancar dalam situasi aman dan tertib.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH saat dikonfirmasi menyampaikan " dalam kegiatan tatap muka dengan warga masyatakat Bhbainkamtibmas tersebut, untuk senantiasa menyampaikan pesan - pesan Kamtibmas kepada Masyarakat demi tentang UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba demi menciptakan situasi kondusif dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng", demikian ucap Kapolsek. (Tam)
Kegiatan tatap muka ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Nopember 2017 pada pukul 08.10 wita, bertempat di Banjar Dinas Meksrsari, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Bhabinkamtimas Desa Bukti Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng, Aiptu Wayan Suastika melaksanakan Kegiatan tatap muka dengan warga Masyarakat di laksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, untuk selalau melakukan kegiatan tatap muka dengan warga Masyarakat dan menyampaikan himbauan serta Pesan - pesan Kamtibmas agar masyarakat sadar hukum demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Adapun tujuan dari kegiatan menjalin kemitraan Polri dengan masyarakat juga untuk mengajak Masyarakat untuk selalu sadar hukum agar menjauhi yang namanya Narkoba selain dapat merusak kesehatan juga dapat menimbulkan kecanduan dan bisa di pidana dan bersatu untuk memerangi Narkoba dan tetap kompak menjaga keamanan di Wilayah Desa Bukti sehingga situasi Kamtibmas tetap Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng.
Kegiatan berakhir pukul 09.15 wita, serta dapat berjalan dengan lancar dalam situasi aman dan tertib.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH saat dikonfirmasi menyampaikan " dalam kegiatan tatap muka dengan warga masyatakat Bhbainkamtibmas tersebut, untuk senantiasa menyampaikan pesan - pesan Kamtibmas kepada Masyarakat demi tentang UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba demi menciptakan situasi kondusif dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng", demikian ucap Kapolsek. (Tam)
0 Response to "Tatap Muka Bhabinkamtibmas Bukti Dengan Warga Masyarakat Sampaikan Tentang UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba"
Post a Comment