Diduga Tidak Berijin, Tambang Galian C di Singojuruh Nyaris Tidak Tersentuh Hukum
www.jejakkasus.info | Banyuwangi -, Tambang ilegal terutama galian C merupakan masalah yang selama ini masih terus berlarut dan menimbulkan polemik, dari ketidak jelasan ijin oleh pengusaha tambang sampai dengan di duga adanya kong-kalikong dengan pihak pihak terkait, sehingga tambang tambang yang di duga ilegal masih terus aman beroperasi.
Salah satu contoh adalah tambang galian C yang beroperasi di Desa Sumber baru Kecamatan Singojuruh. Tambang yang di duga milik FR, salah satu pengusaha tambang galian C, di duga kuat belum mempunyai ijin. Hal ini di perkuat dengan beberapa bukti seperti yang di kemukakan salah satu aktivis dari LSM SOMASI, dalam steatmentnya anggota LSM SOMASI mengatakan "Kalau menurut dugaan saya tambang galian C itu jelas ilegal, dengan melihat beberapa fakta seperti tidak di pasangnya bukti ijin tambang, tambang terletak di kawasan tanah pertanian produktif, dan merusak fungsi aliran irigasi, yang mestinya di gunakan untuk mengairi tanaman di sekitar lahan tersebut, malah di rusak dengan di jadikannya sawah sebagai lahan tambang" ungkapnya.
Alasan yang menjadi alibi bagi penambang ilegal selama ini adalah besarnya kebutuhan pasir untuk pembangunan di Banyuwangi, namun alasan tersebut seharusnya tidak di jadikan sebagai alat untuk melakukan panambangan ilegal.
Seperti yang telah di beritakan jejak kasus yang lalu, salah satu aktivis muda kontroversial Banyuwangi M.Yunus sempat menyoroti permasalahan tambang ilegal tersebut, dalam steatmentnya M. Yunus saat itu menjelaskan bahwa kalau semua tambang galian terutama golongan C di Banyuwangi ini mengurus ijin, akan berdampak signifikan terhadap penambahan PAD Kabupaten Banyuwangi, yang endingnya akan di rasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Banyuwangi. (Hendri)
Salah satu contoh adalah tambang galian C yang beroperasi di Desa Sumber baru Kecamatan Singojuruh. Tambang yang di duga milik FR, salah satu pengusaha tambang galian C, di duga kuat belum mempunyai ijin. Hal ini di perkuat dengan beberapa bukti seperti yang di kemukakan salah satu aktivis dari LSM SOMASI, dalam steatmentnya anggota LSM SOMASI mengatakan "Kalau menurut dugaan saya tambang galian C itu jelas ilegal, dengan melihat beberapa fakta seperti tidak di pasangnya bukti ijin tambang, tambang terletak di kawasan tanah pertanian produktif, dan merusak fungsi aliran irigasi, yang mestinya di gunakan untuk mengairi tanaman di sekitar lahan tersebut, malah di rusak dengan di jadikannya sawah sebagai lahan tambang" ungkapnya.
Alasan yang menjadi alibi bagi penambang ilegal selama ini adalah besarnya kebutuhan pasir untuk pembangunan di Banyuwangi, namun alasan tersebut seharusnya tidak di jadikan sebagai alat untuk melakukan panambangan ilegal.
Seperti yang telah di beritakan jejak kasus yang lalu, salah satu aktivis muda kontroversial Banyuwangi M.Yunus sempat menyoroti permasalahan tambang ilegal tersebut, dalam steatmentnya M. Yunus saat itu menjelaskan bahwa kalau semua tambang galian terutama golongan C di Banyuwangi ini mengurus ijin, akan berdampak signifikan terhadap penambahan PAD Kabupaten Banyuwangi, yang endingnya akan di rasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Banyuwangi. (Hendri)
0 Response to "Diduga Tidak Berijin, Tambang Galian C di Singojuruh Nyaris Tidak Tersentuh Hukum"
Post a Comment