-->

Miliki Shabu, Pria Bungah Diamankan Polres Gresik


Mabes Polri - Polda Jatim - Polres Gresik l www.jejakkasus.info,'
Seorang pria diketahui berinisial HR alias Har (43), warga Jl. Hasanudin Desa Sungon Legowo Kecamatan Bungah Kabupaten Gesik tinggal di Jl. Usman Sadar, Gresik. ditangkap Satres Narkoba Polres Gresik karena terbukti memiliki narkoba.

Pria yang bekerja karyawan Swasta ini ditangkap di tempat parkir depan Bank BCA tepatnya Jalan raya Dr. Sutomo Kelurahan Ngipik, Gresik pada Selasa (20/11) pukul 00.30 wib setelah adanya laporan yang masuk dari masyarakat.

Kasatres Narkoba Polres Gresik menjelaskan, awal penangkapan tersangka karena adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Gresik langsung melakukan pengintaian dan berhasil membekuk tersangka.
"Sebelumnya kami mendapat laporan dari warga dan ketika kami tangkap, pelaku ini terbukti memiliki narkoba golongan 1 jenis shabu-shabu seberat 0,46 gram," ungkap AKP Redik Tribawanto,Kamis (22/11).

Karena tertangkap basah memiliki barang terlarang tersebut, tersangka HR dibawa anggota Satresnarkoba Polres Gresik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat brutto 0,46 gram, juga Uang tunai sebesar Rp. 27.000,-, satu buah HP merek Smartfren Andromax dan baju hem motif kotak-kotak biru merek Benhill.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(Jack)

0 Response to "Miliki Shabu, Pria Bungah Diamankan Polres Gresik"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel