-->

Tujuh Raperda Disetujui Oleh DPRD Kaur.


www.jejakkasus.info | Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kaur setujui Tujuh rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Daerah untuk diperdakan, hal itu disampaikan dalam pembahasan rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi yang digelar dilantai dua kantor DPRD kaur Senin (19/11/18).

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Darhan S. Ip dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur Hj. Yulis Suti Sutri S, KM, Waka Polres Kompol Afrizal S,Sos, Dandim Bengkulu Selatan, Danpos AL beserta jajaran Kepala OPD.

Dalam sidang tersebut seluruh fraksi telah menyetujui raperda yang di ajukan Pemerintah Daerah untuk dibakukan menjadi Perda.

Fraksi dari partai PKB Riduan Supardi dalam kesempatan itu menyampaikan, Fraksi Kabangkitan Bangsa menyetujui tujuh raperda untuk di perdakan, "kami dari PKB menyetujui agar rancangan peraturan daerah untuk diperdakan, apalagi menyangkut masalah revisi perda Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah kami menilai RPJMD yang lama sudah tidak memungkinkan lagi untuk diterapkan mengingat kondisi daerah kita sekarang ini," ungkapnya.

Sementara ketua DPRD Kabupaten Kaur Jailani S,Ip mempertanyakan terkait masalah revisi Peraturan Daerah tentang tata ruang wilayah RTRW yang sampai saat ini Draf perubahannya belum disampaikan ke DPRD.

"Tahapan renacana revisi Perda Tata Ruang Wilayah sudah menelan anggaran satu mikiyar lebih mulai dari tahapan peninjauan sampai dengan dengan anggaran rencana revisi melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, oleh karena saya meminta kepada semua tahapan yang sudah dilakukan untuk segera disampaikan ke DPRD," tegas Jailani.

Berikut 7 Raperda Kaur yang telah disetujui :

1. Raperda tentang revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) nomor 15 tahun 2016

2. Raperda tentang ijin usaha konstruksi

3. Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah no 09 tahun 2013 tentang Retribusi izin gangguan

4. Raperda tentang Pembinaan jasa kontruksi

5. Raperda tentang lambang dan motto Kabupaten Kaur

6. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur no 18 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telkom

7. Raperda tentang kewajiban membaca al-quran bagi siswa. (Iwan)

0 Response to "Tujuh Raperda Disetujui Oleh DPRD Kaur. "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel