-->

Ketua PPS Onodalinga Kabupaten Nias Terindikasi menyalagunakan Jabatan

Gunungsitoli ( 02/12/2018)
Jejakkasus kepulauan Nias Sumatera Utara.

Pesan singkat melalui WhatsApp salah seorang sumber inisial HT kepada wartawan jejakkasus.info tentang temuan dilapangan.

HT menuturkan Kami dari Lsm Garuda Nasional Sumatera Utara telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Kapolres Nias pada tanggal 30/11/2018. dan tanggal laporan surat pengaduan ini 29/11/2018. "ada pun temuan kami dilapangan dan surat pernyataan beberapa anggota PPH PPK, PPS, KPPS, TPS bahwa ketua PPS yang berinisial YZ diduga telah menipu dan memalsukan tanda tangan mereka pada pengembalian uang pajak yang tidak jadi dipotong oleh pemerintah tapi Ketua PPS tersebut dengan sengaja mengambil uang di bendahara kecamatan Ulugagawo kabupaten Nias sebesar Rp 1.505.000,00 (satu juta lima ratus lima ribu rupiah) dan tidak menyerahkan kepada oknum anggota- anggota tersebut ".

Dengan pernyataan diatas ketua PPS desa Onodalinga kecamatan Ulugawo kabupaten Nias ini diduga bisa merusak nama baik Komisi Pemilihan Umum

0 Response to "Ketua PPS Onodalinga Kabupaten Nias Terindikasi menyalagunakan Jabatan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel