-->

Tanah Pengairan Banyuwangi Dijual Y S Soetanto

Wakil Kepala BPN Banyuwangi
Jejak Kasus, Banyuwangi - Sekalipun Yustianus Sri Soetanto mantan Staf Pengairan Banyuwangi mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 593.35-555 pada tanggal 31 Mei Tahun 1999. Namun Tim Jejak Kasus bakal tuntaskan kasus penjualan tanah negara demi masyarakat banyuwangi ke depan.

Dengan adanya manipulasi data sebagai bahan permohonan untuk mengajukan Sertifikat tanah, Soetanto sudah berani menipu Menteri Dalam Negeri. Begitu pula oknum pegawai BPN yang pada waktu itu menjabat dan ikut andil, kesemuanya bakal terjerat perkara. Pasalnya tanah yang diajukan ke Menteri Dalam Negeri pada waktu itu tidak sesuai dengan yang sekarang sudah menjadi sertifikat, yang dibuat bahan sebagai memohon tanah bekas stren dan bekas waduk. Tetapi fakta yang ada, malah rumah juruh Dinas Pengairan yang disertifikatkan dan bekerja sama dengan oknum pejabat BPN Banyuwangi.

Yustianus Sri Soetanto mengakui telah mensertifikatkan tanah tersebut dan menjualnya kepada Soeja’i. Kemudian, Tim Jejak Kasus mendatangi Kantor BPN Banyuwangi, ditemui Bapak Dwi, Wakil Kepala Dinas BPN. Ia menjelaskan segera melakukan penyelidikan, dan Tim Jejak Kasus diarahkan Ke BPN Propinsi.

Namun sejauh ini, Bapak Edy Wakil Kepala Dinas BPN Banyuwangi belum melakukan tindakan apapun, bahkan Bupati Banyuwangi, Anas pun diam, hingga redaksi jejak kasus menurunkan pemberitaan.

Yang menjadi catatan penting, rumah Dinas Pengairan, salah besar kalau disertifikatkan dan dijual ke orang lain. Bersambung. (pria sakti)

0 Response to "Tanah Pengairan Banyuwangi Dijual Y S Soetanto"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel