-->

Empat Tersangka Lanjutan Kasus Korupsi Bank Jatim Segera Disidang

JEJAK KASUS, SURABAYA - Usai Lebaran, Kejari Surabaya mengaku bakal secepatnya melimpahkan berkas empat tersangka lanjutan kasus penyelewengan atau korupsi dana Bank Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan,” ujar Kasipidsus Kejari Surabaya, Nur Cahyo Jungkung Madyo, Senin (12/8/2013)

Keempat tersangka lanjutan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 52,3 miliar itu itu adalah Henny Setiawati, I G.N. Bagus Suryadharma, Awang Diantara, dan Dedy Putra Mahardika. Mereka adalah karyawan di lingkungan bank plat merah milik Pemprov Jatim itu yang memiliki berbagai peran.

Dikatakan Nurcahyo, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap kedua berkas empat perkara itu. Saat ini semua berkas masih dalam tahap penyusunan surat dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurutnya, sesuai berkas yang dilimpahkan, keempat tersangka itu hanya berperan sebagai pembantu untuk tindak pidana yang dilakukan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang HR Muhammad Bagoes Suprayogo dan mantan Kepala Seksi Penyelia Pemasaran Kredit Tony Baharawan yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. “Nanti peran mereka dalam kasus itu akan dibuka semuanya dalam persidangan,” katanya.

Sekedar diketahui, keempat tersangka itu adalah bawahan dua terdakwa sebelumnya. Hanya saja, keempatnya terlibat dalam proses yang menyebabkan lolosnya kredit yang diajukan Yudi Setiawan (berkas terpisah) meski dianggap tak memenuhi syarat.

Mereka juga yang termasuk memeriksa dan memverifikasi data yang diberikan untuk pengajuan kredit. Nah, mereka tersangkut masalah karena pengajuan kredit itu ternyata lolos meski ada kekurangan. Salah satunya terkait dengan CV fiktif yang digunakan untuk mengajukan permohonan kredit. Selain itu ada juga pemalsuan surat keputusan empat bupati yang diklaim memiliki proyek yang akan ditangani perusahaan Yudi.

Namun dalam putusan pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu, majelis hakim juga sudah menegaskan bahwa surat keputusan bupati itu palsu. Nah, keempat pegawai itu dianggap lalai karena tidak teliti dalam meneliti berkas sehingga Bank Jatim dirugikan hingga Rp 52,3 miliar.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Bank Jatim melapor ke Polda Jatim pada 21 Juni 2012 terkait kredit macet yang diajukan Yudi. Setelah ditelusuri, ternyata ada kejanggalan dalam pemrosesan kredit. Antara lain, pembentukan CV palsu untuk diajukan sebagai pemohon kredit.

Selain itu juga memalsukan surat dinas untuk proyek di empat kabupaten. Yakni, Mojokerto, Pamekasan, Lamongan, dan Situbondo. Sebelumnya, dua pejabat Bank Jatim disidangkan dan divonis bersalah. mereka adalah mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang HR Muhammad Bagoes Suprayogo dan mantan Kepala Seksi Penyelia Pemasaran Kredit Tony Baharawan. Keduanya belum lama ini divonis hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam pelolosan kredit fiktif. [pria sakti]

0 Response to "Empat Tersangka Lanjutan Kasus Korupsi Bank Jatim Segera Disidang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel