Check in di Kamar Hotel Agus Pengusaha Galian C daan Yusi Kepergok Wartawan
Kediri, www.jejakkasus.info - Pagi itu agus pengelola galian C yang beralamatkan dusun Kali Gayam, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, di ketahui Jejak Kasus di duga telah mengadakan temu janji dengan seorang gadis imut di duga bukan perawan yang tidak lain adalah Yusi gadis yang sudah berumur belum menikah.
Yusi adalah anak seorang janda kaya yang berkecukupan, Saat mengadakqn temu janji kepergok wartawan jejak kasus saat itu lagi asyik bermesraan di hotel kawasan kediri bagian barat.
Dalam pantauan Jejak Kasus mereka Check in di kamar hotel pukul 09.20 wib, asumsi di dalam kamar hotel telah bercumbu mesra, setelah di rasa cukup puas pasangan mesum tersebut Check out pukul 11.35 wib.
Mereka akhirnya keluar hotel dan agus menurunkan Yusi di penitipan sepeda kecamatan tidak jauh dengan Bank BRI SEMEN, lantas yusi berhenti untuk makan bakso di terminal Kediri.
Masih dalam pantauan Jejak Kasus, di ketahui agus meluncur menuju galian C, sementara Yusi melanjutkan perjalanan pulang tetapi sempat mampir di BANK BNI KOTA sebentar dan langsung pulang menuju dusun Kali Gayam, Desa Tiron Kecamatan Bayakan Kabupaten Kediri.
Saat di konfirmasi Agus tidaj menghiraukan seakan meremehkan jurnalis itu apa, juga Yusi sama seakan tidak menghiraukan, sehingga berita di angkat.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Aby).
Yusi adalah anak seorang janda kaya yang berkecukupan, Saat mengadakqn temu janji kepergok wartawan jejak kasus saat itu lagi asyik bermesraan di hotel kawasan kediri bagian barat.
Dalam pantauan Jejak Kasus mereka Check in di kamar hotel pukul 09.20 wib, asumsi di dalam kamar hotel telah bercumbu mesra, setelah di rasa cukup puas pasangan mesum tersebut Check out pukul 11.35 wib.
Mereka akhirnya keluar hotel dan agus menurunkan Yusi di penitipan sepeda kecamatan tidak jauh dengan Bank BRI SEMEN, lantas yusi berhenti untuk makan bakso di terminal Kediri.
Masih dalam pantauan Jejak Kasus, di ketahui agus meluncur menuju galian C, sementara Yusi melanjutkan perjalanan pulang tetapi sempat mampir di BANK BNI KOTA sebentar dan langsung pulang menuju dusun Kali Gayam, Desa Tiron Kecamatan Bayakan Kabupaten Kediri.
Saat di konfirmasi Agus tidaj menghiraukan seakan meremehkan jurnalis itu apa, juga Yusi sama seakan tidak menghiraukan, sehingga berita di angkat.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Aby).

0 Response to "Check in di Kamar Hotel Agus Pengusaha Galian C daan Yusi Kepergok Wartawan"
Post a Comment